BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan penganugerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2026 kepada puluhan perusahaan yang ada di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Prosesi pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada upacara puncak peringatan Bulan K3 Nasional ke 56 Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026, yang dipusatkan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam pada, Kamis (5/2/2026).
Salah satu penerima penghargaan yang.cukup bergengsi tersebut yakni Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang tergabung dalan Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepri.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam (6) perusahaan yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri, menerima penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad bersama-sama dengan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Diky Wijaya, M.Si. menyebutkan pemerintah menilai keenam perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Diky mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan – perusahaan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam hal penempatan tenaga kerja dalam negeri yang profesional di bidangnya serta legal.
‘Mewakili pemerintah, kami memberikan apresiasi kepada teman-teman yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri, atas peran aktif dan dedikasinya dalam mendukung program penempatan tenaga kerja di wilayah Provinsi Kepri,” ucap Diky Wijaya disela kegiatan.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Diky juga berpesan kepada seluruh masyarakat di Kepri yang sedang mencari calon pekerja agar bisa menggunakan jasa perusahaan resmi seperti HP2TKDN Provinsi Kepri. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri yang legal dan resmi terdaftar, tentunya akan mengurangi kekuatiran penggunanya ketika akan menggunakan jasa tenaga kerja dalam negeri tersebut.
“Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Gunakan jalur resmi, jangan ilegal,” tegasnya.

Sementara, Ketua Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepri, Willi Tio menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas penganugerahan penghargaan ini.
“Mewakili teman-teman yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Kepri atas pemberian penghargaan ini,” ujar Willi usai kegiatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, rata-rata perusahaan PPPRT yang mendapatkan penghargaan telah berkiprah di kota Batam diatas 10 tahun. Dan, selama itu pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada anggotanya dalam ketaatan terhadap K3 dalam setiap aktifitasnya.
Pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh mitra kerja agar menerapkan prinsip K3 dan terus melakukan inovasi dalam memperkuat K3, belajar dari kesalahan sehingga tidak terulang kembali di masa datang.
“Prestasi ini menunjukkan bahwa kita harus terus memperbaiki diri, karena mempertahankan akan lebih sulit daripada mencapainya. Saya akan selalu ingatkan teman-teman untuk ketaatan terhadap K3 di setiap aktifitasnya,” pungkasnya.
Berikut nama-nama enam perusahaan yang menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kepri, yakni:
1. PT Putra Jaya Batam.
2. PT Satria Siaga Persada.
3. PT Tunas Kreasi Bersama.
4. PT Mangga Raya Makmur.
5. PT Berjaya Tenaga Raya.
6. PT Hadi Jaya.












Komentar