Hasil Sementara Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 di Kepulauan Riau, Siapa Teratas?

Batam369 Dilihat

Asiapelago.com | Batam – Pemilihan Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2024 di daerah pemilihan Kepulauan Riau telah memasuki tahap penghitungan suara. Hingga pukul 09:31 WIB, sebanyak 542 dari 5.914 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah selesai melakukan penghitungan, dengan tingkat partisipasi pemungutan suara mencapai 9.16%.

Berikut adalah ringkasan sementara perolehan suara empat calon legislatif teratas dan partai-partai politik di Kepulauan Riau:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Total perolehan suara sementara: 9.600 suara

H. Isdianto, S.Sos., M.M.: 3.539 suara

H. Huzrin Hood, S.H., M.H.: 3.146 suara

Dewi Niya Boneta: 1.065 suara

Rocky Marciano Bawole, S.Sos.: 2.363 suara

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Total perolehan suara sementara: 14.296 suara

Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M.: 10.389 suara

Sri Rezeki, S.H.: 5.511 suara

Andy Anhar Chalid: 1.617 suara

Usep Rahmat S.: 354 suara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Total perolehan suara sementara: 11.549 suara

Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H.: 5.684 suara

Mayjen. TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, S.H.: 5.183 suara

Ernawati: 1.789 suara

T.H. Sinambela, S.I.P.: 1.209 suara

Partai Golongan Karya (Golkar)

Total perolehan suara sementara: 17.461 suara

Rizki Faisal: 8.675 suara

Cen Sui Lan: 6.792 suara

Angganeta Radjawane, S.I.P.: 390 suara

Petrus Selestinus, S.H.: 432 suara

Sementara itu caleg DPR RI dari Partai PAN, Asman Abnur, baru kebagian 3.100 suara. Dengan perolehan suara total 5.146.

Proses penghitungan suara masih berlangsung, dan hasil akhir akan ditetapkan setelah semua TPS selesai melakukan penghitungan dan rekapitulasi. Publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

Disclaimer: Publikasi hasil penghitungan suara ini merupakan informasi sementara dan bukan merupakan hasil akhir. Penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

 

Komentar