BATAM — Dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan kembali mencuat di Batam. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, menyatakan akan membawa dugaan perampasan telepon seluler (HP) miliknya dan penghapusan paksa video liputan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Peristiwa itu diduga terjadi saat personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).
Oki menyebut HP miliknya dirampas ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, ia mengaku telah berulang kali menjelaskan identitasnya sebagai wartawan dan menyampaikan bahwa gambar yang diambil merupakan bagian dari kegiatan peliputan.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” kata Oki.
Menurut Oki, video tersebut kemudian ditemukan kembali di folder sampah sehingga masih dapat dipulihkan.
Bagi Oki, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai sebuah HP. Ada persoalan yang jauh lebih serius, yakni dugaan tindakan aparat terhadap perangkat kerja wartawan dan bahan jurnalistik yang sedang dikumpulkan di lapangan.
Ia menilai tindakan merampas perangkat kerja kemudian menghapus hasil liputan, apabila benar terjadi sebagaimana yang dialaminya, harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan internal Polri.
Bukan Sekadar HP, Ada Hak Publik di Dalamnya
Oki menegaskan, perangkat yang digunakan wartawan saat meliput bukan sekadar benda pribadi. Di dalamnya dapat tersimpan foto, video, rekaman wawancara, catatan, hingga bahan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, penghapusan paksa terhadap materi liputan dinilai bukan persoalan sederhana.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Foto dan video yang diambil saat peliputan merupakan bahan jurnalistik. Kalau ada persoalan hukum, tentu ada mekanismenya. Bukan dengan merampas perangkat dan menghapus bahan liputan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila tindakan tersebut memiliki dasar hukum.
Namun, menurut dia, kewenangan penegakan hukum tetap memiliki batas. Demikian pula tugas jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Wartawan juga tidak boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
IWO Minta Propam Turun Tangan
Oki menyatakan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri akan ditempuh untuk meminta dugaan tindakan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.
Ia berharap pimpinan Polri tidak melihat langkah tersebut sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional dan sesuai aturan.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” katanya.
Menurut Oki, jika wartawan diduga melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Begitu pula jika anggota kepolisian diduga melampaui kewenangan, harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti sebagai persoalan pribadi antara wartawan dan aparat. Kasus ini, kata dia, harus menjadi momentum untuk memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar berlaku di lapangan.
Sebab, ketika wartawan berada di lokasi sebuah peristiwa, yang dibawa bukan hanya kamera atau HP. Di dalam perangkat tersebut terdapat bahan informasi yang nantinya dapat menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui sebuah peristiwa.
“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa juga sesuai hukum,” ujarnya.
Langkah IWO Batam tersebut sekaligus menjadi desakan agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.








Komentar