ASIAPELAGO.com | Batam – Dalam penerapan tuntutan pidana terhadap terdakwa di suatu perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tidak tegas atau melemah. Namun, hal tersebut dapat disebabkan oleh pertimbangan dari beberapa faktor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., saat menggelar konferensi pers di aula Kantor Kejari Batam, Jumat (19/01/2024).
“Mengenai penegakkan hukum. Selain berkeadilan, JPU juga harus mengedepankan hati nurani dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam suatu perkara,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Di katakannya, dengan memberikan tuntutan pidana harus melalui tahapan-tahapan yang disertai pertimbangan dari beberapa faktor.
Agar menentukan hukuman, bukan sebuah ajang balas dendam. Tetapi adanya pertimbangan-pertimbangan dari beberapa faktor.
Di sebutkannya, saya sangat menyesali apa yang telah diberitakan oleh salah satu media online di Kota Batam terkait penetapan tuntunan pidana dalam penangangan perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
“Jadi apa yang telah diberitakan terkait adanya penanganan perkara yang telah ditangani Kejari Batam. Itu sudah tugas Kejari Batam seperti salah satu nya perkara PMI dengan empat point perkara,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Dimana pemberitaan tersebut sangat tendensius serta narasumber yang bukan berkompeten di bidangnya.
“Namun seharusnya memberikan informasi harus melalui kajian-kajian akademis serta menggali informasi tentang apa yang menjadi latar belakang keputusan tuntunan tersebut,” terang I Ketut Kasna Dedi.
Di lanjutkannya, jangan adanya pemberitaan tersebut, sampai menimbul opini kepada masyarakat bahwa apa yg telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Batam adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Nah disamping itu, atas apa yang telah diberitakan oleh media tersebut. Kita telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers.
“Agar pengaduan ke Dewan Pers, tinggal menunggu keputusan dari dewan pers. Hingga kita tahu ambil langkah selanjutnya yang harus ditempuh,” ungkap I Ketut Kasna Dedi.
Serta perlu kita ketahui, penerapan tuntutan pidana dalam empat point perkara PMI tersebut harus sesuai ketentuan yang berkeadilan dan mengendepankan hati nurani.
“Di karenakan banyak pertimbangan dan tahapan-tahapan dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa perkara PMI tersebut. Bukan semata-mata kita melempem dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa,” tegas I Ketut Kasna Dedi.
Sebagai contoh, seperti perkara PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan terdakwa atas nama Yuliani. Tuntunan pidana yang ditetapkan oleh JPU, berdasarkan pertimbangan kondisi terdakwa yang sedang hamil dan sebagai tulang punggung keluarga. Maka dari itu dalam penerapan tuntutan pidana harus mengedepankan hati nurani.
Harapannya, jika dalam pemberitaan harus sesuai fakta. “Karena menurut dalam suatu proses pengadilan dalam hal ini tuntutan hukuman kepada terdakwa, tidak semena-mena ditentukan oleh Jaksa Penuntut. Tetapi masih ada pertimbangan keputusan dari hakim yang memimpin persidangan tersebut,” tutur I Ketut Kasna Dedi.
(Red)
Komentar