BATAM – Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di empat lokasi di Kota Batam.
Ketua DPD TK II IPK Kota Batam, Devin Hutabarat, S.Com., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah mengungkap pelaku utama. Peredaran narkoba tidak akan benar-benar dapat diputus apabila pengendali jaringan masih bebas. Semua pihak yang disebut dalam proses penyidikan harus didalami secara serius berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Devin kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Devin, IPK sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki komitmen mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
Ia mengapresiasi keberhasilan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkotika tersebut. Namun, menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara objektif sehingga siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, nama seorang pengusaha Batam berinisial AM turut menjadi perhatian setelah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah kendaraan mewah yang diamankan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan yang dikaitkan dengan AM.
Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum menyatakan AM masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Devin menegaskan status hukum tersebut harus dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang penyidik memiliki petunjuk dan alat bukti yang cukup, tentu harus diusut secara tuntas. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, proses juga harus berjalan sebagaimana mestinya. Yang kami dorong adalah transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika, IPK Kota Batam menyatakan tengah mempertimbangkan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“IPK sedang merencanakan aksi damai dalam waktu dekat. Kami masih memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Devin.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di empat lokasi di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka serta menyita barang bukti narkotika yang diduga berasal dari satu jaringan yang sama.
Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.
Dalam proses tersebut, AM telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga kini, BNN menegaskan status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi dan penyidikan masih berlangsung.








Komentar