BATAM – Wajahnya bersahabat. Penampilannya rapi. Rambutnya klimis. Tuturnya halus. Pesan singkat hampir tak pernah dibiarkan tanpa jawaban. Telepon pun, menurut orang-orang yang mengenalnya, sebisa mungkin diangkat.
Bagi sebagian orang, karakter seperti itu adalah bagian dari kepribadian.
Bagi sebagian lainnya, justru kedekatan dan rasa percaya itulah yang kemudian membuat mereka berani menyerahkan uang.
Namanya Indra. Ia dikenal sebagai pialang asuransi pada sebuah perusahaan asuransi besar, yang dalam tulisan ini disebut dengan inisial Z. Di lingkungan pekerjaannya, Indra disebut cukup berprestasi.
Namun di luar pekerjaan, muncul persoalan mengenai sejumlah transaksi pribadi yang melibatkan dirinya dan beberapa orang yang mengaku sebagai teman dekat.
Mereka menyebut telah menyerahkan uang kepada Indra untuk dikelola dalam bisnis dengan imbal hasil tertentu.
Salah seorang di antaranya adalah A.
Nilainya sekitar Rp500 juta.
Tawaran Bisnis Rokok
Menurut A, pada pertengahan 2025 Indra mengajaknya bergabung dalam bisnis rokok.
Tawaran tersebut disertai janji keuntungan sebesar lima persen per minggu.
A mengaku percaya karena Indra bukan orang asing baginya. Keduanya merupakan teman dekat.
Pada bulan pertama, menurut A, pembayaran keuntungan berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
Lima persen dibayarkan.
Pembayaran tersebut membuat transaksi tampak berjalan normal.
Namun setelah bulan pertama, pembayaran tidak lagi diterima A.
Ketika ditagih, menurut A, Indra mengatakan kondisi bisnis sedang tidak baik.
Janji pembayaran tetap disampaikan.
Waktu pun terus berjalan.
A mengaku telah beberapa kali menagih uangnya. Namun hingga keterangannya disampaikan kepada media ini, persoalan tersebut belum selesai.
“Saya sendiri sekitar Rp500 juta,” kata A.
Tidak ada kesimpulan dalam angka itu.
Hanya ada uang yang menurut A telah diserahkan dan belum kembali.
Apa yang Terjadi dengan Uang Itu?
Persoalan kemudian bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika uang tersebut memang digunakan untuk bisnis rokok, seperti yang disampaikan kepada A, bagaimana kegiatan usaha itu berjalan?
Di mana bisnis tersebut?
Siapa mitranya?
Bagaimana perputaran modalnya?
Dari mana keuntungan lima persen per minggu dihitung?
Dan, yang tidak kalah penting, apakah uang A benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha yang dimaksud?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Tetapi pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Sebab kegagalan sebuah bisnis tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Demikian pula keterlambatan mengembalikan uang tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan penipuan atau penggelapan.
Yang perlu dilihat adalah rangkaian peristiwa sejak awal uang ditawarkan, diserahkan, dikelola, hingga kemudian muncul persoalan pembayaran.
Penjelasan Indra
Media ini telah meminta penjelasan kepada Indra mengenai transaksi dengan A.
Indra tidak membantah bahwa dirinya meminta A menyerahkan uang untuk dikelola dengan janji keuntungan.
Namun ketika diminta menjelaskan lebih jauh mengenai bisnis yang dijalankan, Indra tidak memberikan rincian mengenai usaha tersebut kepada wartawan.
“Itu biar saya yang tahu. Urusan dengan A saya akan selesaikan,” kata Indra.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.
Sebab dalam perkara yang masih berupa sengketa dan dugaan, keterangan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak boleh diabaikan.
Indra memiliki versinya sendiri mengenai transaksi tersebut dan menyatakan persoalannya dengan A akan diselesaikan.
Klaim Kerugian Belasan Oran
A bukan satu-satunya orang yang disebut dalam cerita mengenai transaksi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah orang lain yang mengaku pernah menyerahkan uang kepada Indra.
Jumlahnya disebut belasan orang.
Total dana yang dipersoalkan juga disebut berada di kisaran Rp20 miliar.
Namun angka tersebut belum dapat ditempatkan sebagai fakta final.
Nilai tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui bukti transaksi, rekening koran, percakapan, dokumen bisnis, maupun keterangan para pihak.
Untuk memastikan nilainya, diperlukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan bukti transaksi, dokumen, rekening koran, percakapan, maupun dokumen lain yang relevan.
Jika jumlah dan pola transaksi tersebut dapat diverifikasi secara independen, maka persoalannya akan memberikan gambaran yang lebih lengkap.
Mencari Pola, Bukan Menjatuhkan Vonis
Dalam kerja jurnalistik, banyaknya orang yang mengaku mengalami persoalan serupa tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Namun kesamaan cerita dapat menjadi petunjuk untuk dilakukan verifikasi.
Apakah mereka menerima tawaran yang sama?
Apakah keuntungan yang dijanjikan memiliki besaran serupa?
Apakah pembayaran awal juga terjadi?
Kapan pembayaran berhenti?
Alasan apa yang disampaikan setelah pembayaran berhenti?
Dan ke mana uang yang telah diserahkan tersebut mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar memberikan label kepada seseorang.
Sebab tugas jurnalistik bukan menjatuhkan vonis.
Tugasnya adalah mencari, menguji, dan menyajikan fakta.
Di Mana Letak Persoalan Hukumnya?
Rangkaian transaksi tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang perlu dijawab berdasarkan bukti.
KUHP baru mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492. Ketentuan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Namun, menyebut sebuah transaksi sebagai penipuan tidak cukup hanya karena uang belum kembali.
Yang harus dibuktikan adalah unsur-unsurnya.
Dalam konteks transaksi A, misalnya, perlu diketahui apakah sejak awal terdapat keterangan yang tidak benar atau tipu muslihat yang mendorong A menyerahkan uang.
Perlu pula dibuktikan apakah terdapat maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Jika bisnis yang ditawarkan memang ada, tetapi kemudian gagal dan menyebabkan kerugian, konstruksi hukumnya dapat berbeda.
Karena itu, titik pentingnya adalah keadaan dan pengetahuan para pihak ketika uang diserahkan.
Penggelapan Juga Perlu Dibedakan
Selain penipuan, KUHP baru juga mengatur penggelapan dalam Pasal 486.
Secara umum, ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan seseorang bukan karena tindak pidana.
Pasal 488 mengatur keadaan tertentu ketika penguasaan barang tersebut terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang.
Namun status Indra sebagai pialang asuransi tidak otomatis membuat Pasal 488 berlaku terhadap transaksi dengan A.
Hubungan hukum antara Indra dan A harus terlebih dahulu diketahui
Apakah uang tersebut diserahkan kepada Indra dalam kapasitas profesionalnya?
Ataukah dalam hubungan pribadi sebagai teman dan mitra bisnis?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.
Dengan kata lain, pasal pidana tidak boleh ditempelkan hanya berdasarkan profesi seseorang.
Fakta hubungan hukum dan cara penguasaan uang harus lebih dahulu dibuktikan.
Bukti yang Menentukan
Pada akhirnya, cerita mengenai transaksi tersebut akan lebih terang jika dokumen dan aliran dana dapat ditelusuri.
Bukti transfer dapat menunjukkan kapan uang berpindah.
Percakapan dapat menunjukkan apa yang ditawarkan sebelum uang diserahkan.
Dokumen bisnis dapat menunjukkan apakah usaha yang disebut benar-benar berjalan.
Catatan pembayaran dapat menunjukkan bagaimana keuntungan pertama dibayarkan.
Sementara rekening koran dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai ke mana uang kemudian bergerak.
Di sinilah investigasi tidak boleh berhenti pada cerita.
Cerita adalah pintu masuk.
Dokumen adalah alat untuk mengujinya.
Menunggu Fakta Berbicara
Indra menyatakan persoalannya dengan A akan diselesaikan.
A menyatakan uang sekitar Rp500 juta miliknya belum selesai.
Di antara dua pernyataan tersebut terdapat rangkaian fakta yang masih harus diperiksa.
Apakah benar terdapat bisnis rokok?
Apakah benar uang digunakan dalam bisnis tersebut?
Apakah keuntungan lima persen memang berasal dari aktivitas bisnis?
Mengapa pembayaran hanya berlangsung pada bulan pertama?
Dan apakah orang-orang lain mengalami pola yang sama?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bagaimana persoalan tersebut seharusnya dipahami.
Bukan media yang menentukan seseorang bersalah.
Bukan pula besarnya kerugian yang otomatis membuat sebuah perkara menjadi pidana.
Hukum membutuhkan pembuktian.
Dan jurnalistik membutuhkan verifikasi.
Karena itu, untuk sementara, cerita ini berhenti pada apa yang dapat dikonfirmasi: adanya transaksi yang dipersoalkan, adanya klaim dari pihak yang menyerahkan uang, adanya penjelasan dari Indra, serta adanya sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan dana yang masih membutuhkan jawaban.
Di situlah batas antara dugaan dan fakta harus tetap dijaga.
Sebab dalam sebuah laporan investigasi, keberanian bukan hanya kemampuan mengungkap sebuah persoalan.
Keberanian juga berarti menahan diri untuk tidak mengatakan lebih jauh daripada yang bisa dibuktikan.










Komentar