Kajari Batam Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepada Dua Terdakwa perkara Penadahan

Batam184 Dilihat

Asiapelago.com | Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penghentian 2 (dua) perkara berdasarkan keadilan restorasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I KETUT KASNA DEDI, S.H., M.H., di kantor Kejaksan Negeri Batam, Rabu (20/03/2024).

Kajari Batam menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Adapun identitas tersanga yang mendapatkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara yakni, SAFIRA PRATAMA PUTRI alias LALA yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari Batam melakukan penghentian 2 (dua) perkara berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, alasan lain adalah karena para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya.

Dalam kesempatan ini juga, Kajari Batam berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik.

“Diharapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri kedepan”, tegasnya.

(red)

Komentar