Kajari Batam Pimpin Langsung Tim JPU di Sidang Perdana Kericuhan Bela Rempang

Batam439 Dilihat

Asiapelago.com – Sidang perdana Kasus kericuhan aksi bela Rempang hari ini di gelar di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang tersebut tim JPU dipimpin langsung Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH., dengan agenda Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum terhadap 3 Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang, Kamis (21/12/2023).

Sekitar pukul 10.00 wib sebanyak 35 orang terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Batam dengan dikawal oleh personel Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Sidang dimulai secara terbuka dan disaksikan oleh keluarga korban dan awak media.

Dakwaan Perkara atas Nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/atau paksaaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka/luka berat dan/atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka/luka berat dan/atau barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 200  ke (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 212 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHPidana  atau Pasal 160 KUHPidana;

– Perkara  atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dengan 8 tersangka:
1. M. Yusup Bin Tukacil
2. Nazaruddin
3. Sapri Yanto
4. Supiandra Als Pian
5. Zainuddin
6. Adek Dian Saputra
7. Junaidi Als Jun
8. Rafi Bin. M. Ramli

– Perkara  atas nama La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dengan 26 Tersangka
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.

Adapun terhadap sidang Terdakwa, Iswandi Als Awi (Bang Long) tidak mengajukan eksepsi, sedangkan terhadap sidang Terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dengan 8 Tersangka dan Terdakwa La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dengan 26 Tersangka mengajukan eksepsi.

Terdakwa, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, dengan 8 tersangkask dan Terdakwa La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, dengan 26 tersangka, melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi. Dengan agenda sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 3 Januari 2024 dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya yang berisikan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.

Namun lain halnya terdakwa, Iswandi Als Bang Long, tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini, sehingga agenda selanjutnya pada tanggal 3 januari 2023 adalah agenda pemeriksaan.

(Red)

Komentar