BATAM — Perhimpunan penyalur pekerja asisten rumah tangga (ART) yang tergabung dalam Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (PPPRT) Kota Batam dan berhimpun di Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa seorang pekerja rumah tangga di Batam.
Kuasa Hukum HP2TKDN Provinsi Kepri, Sudirman, S.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama dan tidak kembali terulang.
Menurut Sudirman, hubungan antara pekerja rumah tangga dengan pengguna jasa pada dasarnya merupakan hubungan yang saling membutuhkan.
Pengguna jasa membutuhkan bantuan dalam menjalankan pekerjaan rumah tangga, sementara pekerja memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Mudah-mudahan kejadian luar biasa seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Sudirman saat ditemui di Pertokoan Taman Duta Mas Batam Center, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai latar belakang maupun penyebab peristiwa tersebut. Namun, Sudirman berharap kepolisian dapat mengungkap motif dan rangkaian kejadian secara terang.
Menurutnya, pengungkapan motif penting bagi dunia usaha penempatan pekerja rumah tangga. Hasil penyelidikan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi perusahaan dalam melakukan proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
“Motif ini penting karena menjadi pelajaran bagi kawan-kawan yang melaksanakan usaha ini, sehingga bisa lebih mawas diri dan menjadi bekal pengetahuan dalam merekrut tenaga kerja yang akan ditempatkan di rumah tangga,” katanya.
Sudirman juga menyebut perusahaan yang menyalurkan pekerja dalam kasus tersebut belum bergabung dengan HP2TKDN. Meski demikian, pihaknya tetap menyampaikan rasa duka dan keprihatinan terhadap keluarga korban maupun perusahaan penyalur.
Ia berharap hasil pengungkapan kepolisian nantinya dapat dikoordinasikan dengan asosiasi untuk menjadi bahan edukasi kepada perusahaan-perusahaan penyalur yang tergabung di dalamnya.
Pengguna Jasa Diminta Tempuh Jalur Pergantian
Sudirman menegaskan, pengguna jasa yang merasa tidak cocok dengan pekerja yang ditempatkan seharusnya tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi, apalagi menggunakan kekerasan.
Menurutnya, pengguna jasa yang memperoleh pekerja melalui perusahaan penyalur memiliki mekanisme untuk mengajukan pergantian apabila pekerja tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak mampu menjalankan pekerjaan.
“Kalau seandainya pekerja ini malas atau tidak mampu bekerja sesuai dengan keinginan, sebetulnya sederhana. Datang saja kepada perusahaan untuk mengembalikannya. Tidak usah menahan emosi karena sikap pekerja yang tidak sesuai dengan keinginan kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pergantian pekerja pada dasarnya telah disampaikan perusahaan kepada pengguna jasa sejak proses penempatan.
Jika sejak awal pekerja dinilai tidak sesuai dengan pekerjaan yang diberikan, pengguna jasa dapat segera menghubungi perusahaan penyalur untuk mencari solusi.
“Kalau hari kedua atau hari ketiga sudah tidak sesuai, bisa dikembalikan. Itu aturan atau mekanisme kita,” katanya.
Sudirman menambahkan, hubungan kerja antara pengguna jasa dan pekerja rumah tangga harus dibangun dengan pemahaman bahwa keduanya merupakan manusia yang memiliki hak dan kewajiban.
Karena itu, persoalan perbedaan budaya, karakter maupun cara bekerja sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dengan perusahaan penyalur, bukan dengan tindakan emosional.
HP2TKDN Dorong Seleksi Pekerja Lebih Ketat
Sementara itu, Ketua HP2TKDN Provinsi Kepri, Willi Tio, mengatakan pihaknya akan mendorong perusahaan anggota asosiasi agar memperketat proses seleksi calon pekerja sebelum ditempatkan di rumah tangga.
Menurut Willi, perusahaan harus memperhatikan kesiapan calon pekerja karena yang ditempatkan merupakan manusia dengan latar belakang, karakter dan kondisi yang berbeda-beda.
“Kita juga akan mengimbau anggota untuk melakukan seleksi yang lebih ketat. Karena kita mempekerjakan manusia dan kita tidak tahu bagaimana kondisi mental mereka,” ujarnya.
Willi juga meminta pengguna jasa segera melapor kepada perusahaan penyalur apabila menemukan pekerja yang tidak mampu menjalankan pekerjaan, tidak sesuai dengan kebutuhan, atau menunjukkan perilaku yang membutuhkan perhatian khusus.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dibicarakan untuk menentukan solusi terbaik, termasuk melakukan pergantian pekerja jika memang diperlukan.
“Kalau tidak cocok, tidak sesuai atau tidak sanggup, jangan dipaksakan untuk lanjut. Komunikasikan kepada penyalurnya. Solusi terbaiknya bisa dibicarakan,” katanya.
Ia menilai komunikasi tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik yang lebih besar antara pengguna jasa dan pekerja.
Willi juga mengingatkan pengguna jasa agar memahami bahwa kondisi psikologis setiap pekerja berbeda. Ucapan yang menurut pengguna jasa merupakan teguran biasa, belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh pekerja.
“Kadang kita tidak tahu apakah pekerja sedang punya masalah pribadi atau persoalan lain. Jadi alangkah baiknya kita lebih profesional dalam menggunakan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pengguna jasa maupun pekerja sama-sama telah menjalankan kewajibannya tetapi terdapat perilaku pekerja yang dianggap tidak biasa, kondisi tersebut juga sebaiknya segera dikomunikasikan kepada perusahaan penyalur.
“Bisa dilaporkan kepada penyalur untuk mencari solusi terbaik, sehingga kita bisa menghindari hal-hal seperti ini terjadi lagi,” katanya.
Sembilan Perusahaan Bergabung
Willi menyebut saat ini terdapat 11 perusahaan yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerja dalam negeri. Namun, baru hanya sembilan perusahaan yang telah bergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut yakni, PT. Putra Jaya Batam, PT. Hadi Jaya, PT. Manggaraya Makmur, PT. Tunas Kreasi Bersama, PT. Satria Siaga Persada, PT Apin Indonesia, PT. Berjaya Tenaga Raya, PT Kasih Anugrah Lestari dan PT Tenaga Dharma Sukses.
Sementara perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut, berdasarkan pengecekan pihaknya, disebut telah terdaftar di kementerian, tetapi belum bergabung dalam asosiasi.
Karena itu, ia mengimbau perusahaan-perusahaan penyalur yang telah memenuhi ketentuan dan melakukan pelaporan resmi agar ikut berhimpun dalam asosiasi.
“Kalau memang sudah melapor secara resmi, kita mengimbau untuk bergabung. Berhimpun supaya kita memiliki satu pemahaman, bisa saling berbagi dan bertukar informasi,” kata Willi.
Ia mengatakan HP2TKDN Kepri juga berencana mengumpulkan para anggota untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap mekanisme penempatan pekerja rumah tangga.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarperusahaan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Kita juga akan mengumpulkan anggota dan melakukan pertemuan untuk membahas perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan di antara asosiasi,” pungkasnya.













Komentar