BATAM – Perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Batam mulai mengungkap aliran dana serta peran pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seorang calo yang diduga terlibat mengaku memungut biaya sebesar 100 Dolar Singapura per orang dari warga negara asing. Namun, dalam kasus yang melibatkan korban berinisial NAY, terjadi proses negosiasi.
“Awalnya, tarif yang diminta sebesar 100 dolar Singapura, namun kemudian disepakati menjadi 250 dolar Singapura untuk tiga orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga diberikan kepada oknum petugas, sementara sisanya dipegang oleh pihak ketiga,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto,saat Konferensi Pers, Minggu (29/3/2026) siang di Batu Ampar.
Pihak Imigrasi menyatakan bahwa keterlibatan oknum dalam kasus ini merupakan kejadian pertama dan sangat disesalkan. Mereka mengaku kecewa dan malu atas peristiwa yang mencoreng integritas institusi.
“Sebagai tindak lanjut, terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi disiplin berupa pembinaan khusus. Oknum tersebut jika terbukti bersalah, direncanakan menjalani penempatan sementara di Nusa Kambangan selama satu bulan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan perbaikan perilaku,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap pihak calo, Imigrasi menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan. Pihak Imigrasi mengakui bahwa identitas pasti dari pihak ketiga tersebut masih belum sepenuhnya terungkap,” imbuhnya.
“Koordinasi dengan kepolisian pun terus dilakukan guna mengumpulkan bukti dan memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan bersih dan profesional.








Komentar