Asiapelago.com|BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan eksekusi Tommy, satu dari dua terpidana kasus masuknya pakaian bekas dari luar negeri (balpress) di Kota Batam. Sementara satu terpidana lainnya, yakni atas nama Rini Yulianty belum bisa dieksekusi karena kondisinya masih sakit.
Terpidana Tommy menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam di Jalan Trans Barelang Batam, Rabu (25/10/2023) siang, setelah menerima surat panggilan dari Kejari Batam untuk menjalani sisa tahanan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan tim Pidana Umum (Pidum) mengeluarkan surat perintah eskusi terhadap kedua terpidana pada Tanggal 17 Oktober 2023 lalu, setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrah) pada Tanggal 16 Oktober 2023.
“Perkara divonis pada 9 Oktober 2023, dan Incrah tanggal 16 Oktober. Sehari setelah perkara incrah, jaksa langsung mengeluarkan surat eksekusi,” dijelaskan Andreas ke awak media.
Disampaikan Andreas, bahwa terpidana Tommy cukup kooperatif. Dimana setelah menerima surat panggilan dari Kejari Batam untuk dieksekusi, Tommy langsung menyerahkan diri ke Lapas Batam melalui tim Jaksa eksekusi Kejari Batam.
“Tommy cukup kooperatif, dia langsung datang ke Lapas didampingi petugas esekusi Kejari Batam,” ujar Andreas.
Masih kata Andreas, bahwa terpidana menyerahkan diri ke Lapas Batam sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan, Tommy sempat menjalani proses administrasi serta penandatanganan surat eksekusi dan pemeriksaan kesehatan.
“Usai menjalani proses administrasi, terpidana Tommy langsung ditahan,” jelasnya.
Terpidana lainnya dalam kasus Bapress ini adalah Rini Yulianty yang merupakan pendiri perusahaan PT Yeakin Sumber, namun belum bisa disekusi karena sedang dalam kondisi sakit. Karena itu, yang bersangkutan minta waktu hingga akhir bulan untuk masa pemulihan.
“Kondisi Rini masih sakit sehingga tidak bisa dieksekusi, nanti terpidana juga akan menyerahkan diri, ia hanya minta waktu untuk pemulihan hingga akhir bulan Oktober ini,” terang Kasi Intel Kejari Batam.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pengusaha yang bergerak di usaha barang Impor yakni Pendiri PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy akhirnya inkrach atau berkekuatan tetap. Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tak akan melakukan banding terhadap vonis hakim.
Keduanya divonis bersalah dengan kurungan badan 1 tahun dan 5 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan Rp200 juta menjadi Rp 100 juta.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik Kota Batam karena Kapolda Kepri turun langsung memberikan perhatian atas kasus tersebut.
(ac*)