BATAM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MSA ke tanah air, Rabu (7/1/2026).
MSA dipulangkan dengan pendampingan langsung Staf Teknis Polri dan Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru untuk diserahkan kepada Polres Bangkalan, Jawa Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemulangan tersebut dilakukan setelah MSA teridentifikasi sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian di Malaysia.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Kepolisian Iskandar Puteri terkait penangkapan MSA bersama 23 WNI lainnya yang diduga mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal melalui kawasan Forest City.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, diketahui bahwa MSA tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, MSA telah menjalani proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63. Dalam proses persidangan tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum sesuai dengan mandat perlindungan WNI.
Pengadilan Malaysia kemudian memutuskan MSA dilepaskan dengan peringatan, sehingga memungkinkan proses repatriasi ke Indonesia.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara KJRI Johor Bahru dengan Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, serta BP3MI/LTSA Surabaya.
Langkah ini menegaskan komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan maksimal kepada WNI, menghormati hukum negara setempat, serta mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap WNI yang terlibat perkara pidana.









Komentar