KJRI Johor Bahru Deportasi 114 WNI ke Tanah Air, Total Sepanjang 2026 Capai 4.870 Orang

JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 114 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dari Malaysia ke Tanah Air pada 15 Oktober 2026.

Rombongan tersebut terdiri atas 58 laki-laki, 48 perempuan, dan delapan anak-anak. Mereka dipulangkan dari dua Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah kerja KJRI Johor Bahru, yakni 69 orang dari DTI Machap Umboo, Melaka, serta 45 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor.

Seluruh WNI tersebut telah menyelesaikan masa penahanan dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran peraturan keimigrasian maupun ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Malaysia.

Dalam proses pemulangan, tim KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan langsung untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip penanganan yang humanis.

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, termasuk memastikan mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Berdasarkan catatan KJRI Johor Bahru, hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah WNI yang telah difasilitasi deportasinya mencapai 4.870 orang. Mereka berasal dari empat wilayah kerja, yakni Johor, Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang.

Dari total tersebut, sebanyak 3.426 orang merupakan laki-laki, 1.401 perempuan, dan 43 anak-anak.

Fasilitasi pemulangan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri sekaligus menjaga martabat para pekerja migran Indonesia.

KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) atas kerja sama yang terjalin dalam proses deportasi tersebut. Sinergi dengan berbagai instansi dan mitra terkait di Indonesia turut berperan dalam mendukung kelancaran pemulangan para WNI.

Melalui koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap para WNI yang dipulangkan dapat kembali ke daerah asal dan berkumpul bersama keluarga setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.

Komentar

Artikel Terkait