JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 217 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia sebagai bagian dari komitmen perlindungan WNI di luar negeri.
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap, pada 25 dan 27 April 2026 melalui Pelabuhan Melaka menuju Dumai dan Stulang Laut menuju Batam. Rombongan terdiri atas 123 laki-laki, 90 perempuan, dan 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dimana sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Aceh.
Mereka berasal dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka (147 orang), DTI Pekan Nenas, Johor (62 orang), serta Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru (8 orang).
Pemulangan dilakukan secara bertahap:· Tahap I (25 April): 150 WNI/PMI diberangkatkan dari Terminal Feri Melaka pukul 14.30 WIB menggunakan MV. Indomal Dynasty.· Tahap II (27April): 62 WNI/PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut pukul 11.15 WIB menggunakan Citra Legacy 5.
Dari jumlah tersebut, 3 PMI dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan lanjutan di Indonesia. Salah satu anak yang dipulangkan merupakan anak terlantar, setelah ibunya meninggal dunia di Johor Bahru.
Selain itu seorang bayi 4 bulan yang lahir di Malaysia, ikut dipulangkan bersama ibunya yang telah selesai menjalani masa tahanan. KJRI memberikan pendampingan khusus untuk memastikan kepulangan mereka berjalan dengan aman dan bermartabat.
“Kami memahami bahwa di balik angka-angka ini, ada kisah-kisah kemanusiaan yang harus dihormati,” ujar Jati H. Winarto, Ketua Satgas KJRI Johor Bahru.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap pemulangan bukan sekadar proses administratif, tapi awal dari reintegrasi dan harapan baru. Sebanyak 122 dari 217 WNI/PMI dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“KJRI terus berupaya mempercepat proses dokumen bagi WNI yang membutuhkan, meski tantangan di lapangan masih kerap muncul,” imbuhnya.
KJRI Johor Bahru mengajak seluruh WNI, terutama calon pekerja migran, untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan prosedur resmi saat bekerja di Malaysia, agar terhindar dari masalah hukum dan deportasi.
Hingga akhir April 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 1.946 WNI/PMI. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, dan Kepolisian RI.
“Kolaborasi ini adalah fondasi dari setiap kepulangan yang aman, tertib,dan penuh martabat. Kami akan terus berdiri di garis depan, melindungi setiap anak bangsa yang jauhdari rumah,” tutup Jati.









Komentar