KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Penderita Jantung Bocor

BATAM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RM bersama putranya, bayi AS, yang mengalami kondisi kesehatan serius.

Pemulangan tersebut dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah melalui proses pendampingan selama beberapa bulan. Bayi AS sebelumnya dirawat di Hospital Tuanku Ja’afar, Seremban, setelah dilahirkan dan diketahui menderita jantung bocor serta infeksi yang memerlukan penanganan medis intensif.

Berdasarkan informasi dari Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Seremban, ibu bayi tersebut sempat ditahan di Penjara Wanita Kajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Selama sang ibu menjalani masa hukuman, bayi AS berada di bawah perlindungan dan pemantauan KJRI Johor Bahru.

Selama empat bulan, KJRI memastikan bayi AS mendapatkan perawatan hingga kondisinya stabil dan dinyatakan layak melakukan perjalanan. Untuk keperluan administrasi, KJRI Johor Bahru juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi ibu dan anak tersebut.

Proses deportasi dilakukan melalui Depot Imigrasi Lenggeng setelah masa hukuman RM selesai. Selanjutnya, tim KJRI Johor Bahru membawa bayi AS ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk diserahterimakan kepada ibunya sebelum keduanya bertolak ke Indonesia.

RM dan bayi AS dijadwalkan terbang menuju Bandara Juanda, Surabaya, pada pukul 17.25 waktu setempat.

KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan penanganan lanjutan setibanya di tanah air, mengingat kondisi kesehatan bayi masih memerlukan pemantauan medis berkelanjutan.

Langkah ini menjadi wujud komitmen negara dalam memberikan pelindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Komentar