KJRI Johor Bahru Pulangkan 148 WNI Melalui Batam, Mayoritas Tidak Ada Dokumen

BATAM – Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangan ini difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru pada Kamis, 13 Februari 2026, bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur.

Dalam pemulangan kali ini, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Total deportan terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan. Merekag berasal dari sejumlah Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, yakni DTI Pekan Nenas Johor (82 orang), DTI KLIA (30 orang), DTI Bukit Ajil (22 orang), DTI Beranang (13 orang), serta Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru (1 orang).

Pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Mdm Express yang bertolak dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, pukul 14.30 waktu setempat, menuju Pelabuhan Batam Center.

Setibanya di Batam, seluruh deportan langsung ditampung sementara di P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur (45 orang), disusul Sumatera Utara (28 orang), NTB (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Barat (7 orang), dan Jawa Barat (7 orang). Secara umum, kondisi para deportan dinyatakan sehat.

Namun, di balik proses pemulangan ini terdapat misi penyelamatan medis krusial. Seorang WNI/PMI berusia 51 tahun asal Pontianak diketahui memerlukan penanganan khusus setelah terkonfirmasi mengidap HIV.

KJRI Johor Bahru memastikan penanganan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta menjaga kerahasiaan identitas.

Setibanya di Batam, yang bersangkutan langsung mendapat pendampingan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna menjamin keberlanjutan akses obat antiretroviral (ARV) hingga kembali ke daerah asal.

Kendala Tidak Ada Dokumen

Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Namun, kendala utama yang sering dihadapi adalah ketiadaan dokumen perjalanan dan dokumen kependudukan, sehingga memperlambat penerbitan SPLP dan proses pemulangan.

Ia juga mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku demi menghindari permasalahan keimigrasian.

Proses pemulangan ini terlaksana berkat sinergi lintas lembaga antara Indonesia dan Malaysia, melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kolaborasi ini memastikan setiap tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan 757 WNI/PMI deportan.

Sementara itu, sejak Desember 2024, jumlah deportan WNI/PMI yang dipulangkan melalui Program Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya telah mencapai 2.210 orang—angka yang mencerminkan masih tingginya persoalan keimigrasian WNI di Malaysia.

Komentar