Asiapelago.com | Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Pondok Pratiwi III, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, terkait persoalan legalitas kepemilikan rumah serta belum tersedianya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya disediakan oleh pengembang. Rapat berlangsung pada Jumat (12/12/2025) di ruang Komisi I DPRD Batam dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota komisi lainnya.
RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batam, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RW 016 dan RT 006, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III. Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan solusi konkret atas permasalahan yang telah lama membelit warga.
Dalam forum tersebut, terungkap bahwa sejumlah warga telah melunasi pembayaran rumah kepada pengembang, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik. Bahkan, terdapat pula warga yang telah membayar cicilan melalui BTN, tetapi belum memperoleh kejelasan terkait status sertifikat mereka. Situasi ini diperparah dengan tidak aktifnya pihak pengembang, PT Pratiwi Andalas, yang disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga tuntas. Ia meminta BTN segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat bagi warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran. “Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan. Komisi I akan terus mengawasi dan memastikan persoalan ini mendapat kejelasan hukum,” ujar Anwar.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Mustafa, menekankan pentingnya transparansi dari pihak BTN terkait kendala yang dihadapi dalam proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar DPRD dapat mengadvokasikan persoalan ini secara tepat kepada dinas dan instansi terkait. “Kami butuh data dan penjelasan yang jelas agar bisa menyusun langkah advokasi yang efektif,” tegasnya.
Terkait belum dihibahkannya lahan fasum dan fasos oleh pengembang, Komisi I menyatakan akan memberikan rekomendasi resmi kepada Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Batam. Langkah ini diambil mengingat pengembang sudah tidak aktif, sementara kasus serupa juga ditemukan di sejumlah perumahan lain di Batam.
“Ini bukan kasus tunggal. Banyak perumahan di Batam menghadapi persoalan serupa. Karena itu, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada Pansus PSU yang saat ini sedang bekerja, agar pemerintah memiliki dasar hukum dan strategi yang jelas dalam menangani perumahan bermasalah, terutama jika pengembangnya sudah tidak aktif,” jelas Mustafa.
Komisi I DPRD Batam berharap, melalui RDPU ini dan dukungan dari Pansus PSU, dapat dirumuskan solusi komprehensif yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus berpihak pada kepentingan masyarakat dan memastikan hak-hak warga perumahan di Batam terpenuhi secara adil dan transparan.








Komentar