Asiapelago.com | Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I, Jumat (5/12/2025). Rapat dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, bersama anggota Komisi II Kamaruddin SE.
RDPU tersebut menghadirkan jajaran manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) bersama perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut. Agenda ini digelar menyusul laporan dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi oleh perusahaan tersebut.
Dalam rapat, Rival Pribadi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya TKA yang bekerja tanpa izin resmi. Menurutnya, hal itu bukan hanya melanggar undang-undang keimigrasian, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan karena pekerja asing tersebut ditempatkan pada bidang yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal. Rival juga menyoroti sikap manajemen PT JEE yang sebelumnya menolak kehadiran anggota Dewan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran.
Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta anggota Komisi I, Dr Muhammad Mustofa SH MH, turut menyampaikan kekecewaan atas sikap manajemen perusahaan. Keduanya meminta agar PT JEE bersikap terbuka terkait penggunaan tenaga kerja asing. Komisi I juga meminta klarifikasi dari pihak Imigrasi dan Disnaker mengenai data ketenagakerjaan. Dalam penjelasannya, pihak Imigrasi mengungkapkan adanya perbedaan data TKA antara laporan perusahaan dan catatan resmi Imigrasi.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT JEE tetap bersikukuh bahwa penggunaan TKA di perusahaan mereka sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Komisi I menegaskan bahwa pihaknya menerima informasi beberapa TKA asal RRC bekerja di perusahaan tersebut hanya menggunakan visa wisata. Anwar Anas menambahkan, pekerja asing itu bukan ditempatkan sebagai tenaga ahli, melainkan melakukan pekerjaan menarik kabel yang seharusnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal.
Menutup RDPU, Rival Pribadi menegaskan bahwa Komisi I akan kembali melakukan sidak bersama instansi terkait untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut. Ia memastikan bahwa langkah itu dilakukan untuk menjamin seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, RDPU ini tidak hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi juga menegaskan komitmen DPRD Batam dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing agar tidak merugikan tenaga kerja lokal dan tetap sesuai aturan perundang-undangan.








Komentar