Asiapelago.com | Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa, Rabu (17/6/2026).
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, serta dihadiri sejumlah anggota komisi. Untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang dilaporkan, Komisi IV menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta LBH No Viral No Justice.
Dalam keterangannya, Dandis Rajagukguk menjelaskan bahwa RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima Komisi IV terkait dugaan persoalan administrasi dan legalitas lembaga pendidikan tersebut. “Kita berupaya mendapatkan klarifikasi dan mencarikan titik temu persoalan ini,” tegasnya.
Menurut Dandis, forum RDPU menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, data, dan argumentasi masing-masing secara terbuka sehingga persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara objektif dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun legalitas penyelenggaraan Playgroup Djuwita Prakarsa. Komisi IV menegaskan akan mempelajari seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Melalui RDPU ini, Komisi IV DPRD Kota Batam berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan peserta didik serta dunia pendidikan di Kota Batam.








Komentar