Asiapelago.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih terus menjalin koordinasi dengan otoritas asing dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
“Proses komunikasi dengan yuridiksi negara lain tersebut masih terus berjalan, karena koordinasi dengan otoritas asing tersebut sangat vital dalam kelanjutan penyidikan tersebut karena perbedaan yurisdiksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ada beberapa informasi dan data yang dibutuhkan, yang mana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain.
KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi Petral. Para saksi tersebut diperiksa pada Kamis (1/8), soal proses bisnis BBM di Pertamina.
Para saksi tersebut yakni Cost Management Manager – Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto, Manager Market Analysis Development Anizar Burlian, Manager Crude Product and Programming Comumercial Pertamina Cendra Buana Siregar serta Dirut PT Anugrah Pabuaran Energy Lukma Neska.
Pada Selasa (5/8), KPK kembali memeriksa empat saksi yakni eks Direktur Keuangan PTMN (eks BOC PES) PT. Pertamina Ferederick ST Siahaan dan VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan PTMN (mantan BOD Support Manager PTMN) PT. Pertamina Ginanjar Sofyan.
Selain itu, Senior Analyst Downstream (eks Company Strategic Growth Staff) PT. Pertamina Imam Mul Akhyar, dan Account Receivables Manager PT. Pertamina Iswina Dwi Yunanto.
Keempat saksi tersebut diperiksa penyidik soal rantai pasokan dan pembelian minyak mentah terkait perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar