TANJUNGPINANG – KRI Kerambit-627 yang berada di bawah Satuan Kapal Cepat jajaran Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Ketamine sebanyak 1,3 ton yang diangkut kapal asing MV. King Sun, berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (09/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV, Asintel KASAL, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, serta para pejabat instansi terkait.
Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627, unsur Koarmada I, menerima informasi intelijen terkait dugaan adanya kapal yang membawa narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KRI Kerambit-627 melaksanakan pemantauan dan deteksi menggunakan radar, AIS, serta SeaVision.
Pada 6 Agustus 2026, MV. King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 selanjutnya melaksanakan tindakan pemeriksaan melalui Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) terhadap kapal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, MV. King Sun kemudian dibawa menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara terpadu.
Pemeriksaan selanjutnya melibatkan unsur TNI AL bersama Bea Cukai, BNN, BIN dan Bareskrim Polri. Dengan memanfaatkan metode digital forensic, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bagian kapal.
Lalu, petugas berhasil menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton Ketamine yang disembunyikan di bagian bawah lambung kapal pada 7 Agustus 2026.
Selain mengamankan obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga mengamankan MV. King Sun, 11 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 8 buah paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak 8 orang ABK kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri dari 1 orang warga negara Taiwan dan 7 orang warga negara Myanmar.
Berdasarkan hasil perhitungan, Ketamine tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp 1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun. Dengan asumsi satu gram narkoba berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan ketanggapan unsur Koarmada I dalam melaksanakan pengawasan serta penegakkan hukum di laut, sekaligus memperkuat sinergi TNI Angkatan Laut bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut.
Koarmada I berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, deteksi dini, pengawasan, serta sinergi antarlembaga guna menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan strategis Kepulauan Riau.









Komentar