Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Tiga Terdakwa Kasus Kematian Bripda NS Juga Korban Situasi Keterpaksaan

BATAM – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhum Bripda NS di Pengadilan Negeri Batam diwarnai dengan pengajuan eksepsi atau nota keberatan oleh tim kuasa hukum tiga terdakwa, yakni GSP, AP, dan MA.

Menurut tim pembela, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dinilai mengandung sejumlah kekeliruan baik dari sisi penerapan hukum maupun konstruksi fakta.

Kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan Fadlan menyatakan keberatan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 206 KUHAP 2025 sebagai hak mendasar para terdakwa.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, tim kuasa hukum menilai dakwaan pertama yang menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan tidak tepat diterapkan terhadap ketiga kliennya.

Menurut mereka, penerapan pasal tersebut dilakukan secara tidak cermat dan terkesan memaksakan konstruksi hukum terhadap posisi hukum para terdakwa.

Selain itu, tim pembela juga menilai dakwaan disusun secara prematur karena belum memenuhi unsur-unsur penting, baik unsur subjektif maupun objektif, yang menjadi syarat pembuktian tindak pidana pembunuhan.

Mereka berpendapat bahwa jaksa belum menguraikan secara jelas mengenai adanya niat (mens rea), sikap kehendak, apakah perbuatan dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, serta kondisi yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa, termasuk dugaan adanya keadaan memaksa (overmacht) yang menurut mereka seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Keberatan lainnya adalah dugaan pengabaian terhadap sejumlah fakta yang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Tim kuasa hukum mengklaim telah meneliti seluruh dokumen perkara dan menemukan bahwa surat dakwaan tidak mengakomodasi motif, kondisi psikologis, maupun fakta-fakta hasil rekonstruksi yang dinilai tidak mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan.

Menurut mereka, ketidakcermatan tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penerapan asas dan norma hukum pidana serta mengabaikan hak-hak fundamental para terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial).

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA juga merupakan korban dari situasi yang sengaja diciptakan oleh pihak lain dalam peristiwa yang terjadi di Rusun Polda Kepulauan Riau pada 13 April 2026.

Mereka menyebut ketiga terdakwa berada dalam kondisi penuh tekanan dan keterpaksaan sehingga tidak memiliki kebebasan untuk menolak kehendak pihak lain. Oleh karena itu, menurut tim pembela, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut tidak dapat dibebankan semata kepada ketiga kliennya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa pihak yang disebut memiliki peran dominan dalam rangkaian peristiwa tersebut adalah terdakwa berinisial AS, yang disebut sebagai senior (abang letting) para terdakwa. AS diketahui berasal dari letting 51, sedangkan GSP, AP, dan MA merupakan letting 53 atau dua angkatan di bawahnya.

Sebagai bagian dari pembelaannya, tim hukum mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa baru sekitar tiga bulan resmi berdinas di Mapolda Kepulauan Riau. Menurut mereka, para terdakwa masih membawa doktrin serta pola kepatuhan sebagai Bintara Remaja yang terbentuk selama menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN).

Atas dasar itu, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki niat untuk menganiaya, apalagi membunuh almarhum Bripda NS yang merupakan rekan seangkatan mereka. Mereka berharap seluruh rangkaian fakta persidangan dapat terungkap secara utuh sehingga memberikan gambaran yang objektif mengenai peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum.

Komentar