BATAM – Kuasa hukum Jeni alias Law Bun Hian, Romesko Purba, menegaskan bahwa mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan yang saat ini tengah diproses di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi yang mengaitkan nama Nurdin Basirun dengan lahan perkebunan milik kliennya di kawasan Pantinilau, Pulau Penarah.
Romesko menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan penyerbuan dan perusakan lahan perkebunan yang menurutnya secara sah dimiliki oleh kliennya. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pelapor, saksi-saksi pelapor dan pihak terlapor sudah dimintai keterangan. Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan tambahan terhadap saksi dari pihak terlapor. Setelah itu kami berharap perkara ini dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Romesko, Jum’at (17/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberitaan maupun isu yang menyebut Nurdin Basirun terlibat dalam penguasaan lahan tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
Menurutnya, hubungan antara Law Bun Hian dan Nurdin Basirun hanya sebatas pertemanan. Kehadiran Nurdin di lokasi lahan, kata dia, semata-mata karena diajak melihat kawasan tersebut saat sedang memiliki keperluan di wilayah belakang Pulau Penarah.
“Tidak benar jika ada yang menyebut Bang Nurdin terlibat dalam lahan ini atau dikaitkan dengan mafia tanah. Itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Selain itu, Romesko juga membantah isu yang mengaitkan lahan tersebut dengan rencana aktivitas pertambangan bauksit.
“Tidak ada korelasi antara pertambangan bauksit dengan lokasi ini. Lahan tersebut merupakan lahan perkebunan yang dibeli secara sah oleh klien kami dan sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen kepemilikan klien kami batal atau diperoleh melalui perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sementara itu, Law Bun Hian mengaku prihatin karena nama Nurdin Basirun ikut terseret dalam polemik yang sedang berlangsung. Ia menyebut mantan Gubernur Kepri tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan persoalan kepemilikan lahan yang sedang dipersoalkan.
“Tanah ini tidak ada kaitannya dengan Pak Nurdin Basirun. Beliau hanya teman dan tokoh yang kami hormati,” ujarnya.
Law Bun Hian juga menjelaskan bahwa sejumlah pihak yang mengetahui sejarah dan administrasi lahan tersebut telah dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat terkait yang pernah menangani administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Di akhir keterangannya, Romesko mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyeret pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam perkara.
“Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan perdata atau menguji legalitas kepemilikan lahan, itu adalah hak yang diberikan oleh negara. Namun kami berharap jangan lagi membawa-bawa nama Bang Nurdin Basirun karena beliau tidak terlibat dalam perkara ini. Mari sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Romesko.








Komentar