BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang disampaikan melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra memaparkan hasil pengawasan keimigrasian dalam rangkaian Operasi Wira Waspada 2026 pada hari Senin (13/4).
Wahyu mengatakan, Operasi Wira Waspada 2026 ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026, petugas imigrasi mengamankan dan memeriksa enam warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima WNA asal China dan satu WNA asal Malaysia.
Selain operasi pada April, Imigrasi Batam juga memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Maret 2026, yang turut menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Dua WNA China Diduga Langgar Pasal 122 dan Pasal 116 UU Keimigrasian
Kepala imigrasi Batam mengatakan dalam pengawasan lapangan pada Maret 2026, petugas menemukan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di salah satu kawasan industri di daerah Stabil.
Keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU yang sama.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati salah satu WNA berupaya bersembunyi dan menghindari pemeriksaan. Namun, keduanya berhasil diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, dan aktivitas yang dilakukan di lokasi, kedua WNA tersebut diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Keduanya diketahui menggunakan izin tinggal berupa visa kunjungan serta izin tinggal terbatas sebagai investor.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak terkait sebagai penjamin.
Tiga WNA China Diamankan di Kawasan Industri, Gunakan Visa Indeks D2
Dalam Operasi Wira Waspada pada April 2026, petugas juga menangani tiga WNA asal China berinisial WIB, YL, dan YX yang ditemukan di salah satu bangunan dalam tahap konstruksi di kawasan industri daerah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diketahui menggunakan visa indeks D2.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta keterlibatan penjamin masing-masing.

Satu WNA Malaysia Diduga Jadi Pelatih, Gunakan Visa on Arrival
Selain itu, petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Kota Batam.
Penindakan dilakukan saat operasi berlangsung di kawasan Kompleks Pergudangan, Sungai Panas, Kota Batam, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas WNA sebagai pelatih.
Di lokasi, petugas menemukan WNA tersebut diduga bertindak sebagai pelatih pada sebuah pusat pelatihan, namun diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Atas temuan itu, WNA bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (11/4/2026) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Imigrasi Batam Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terus dilakukan secara konsisten, khususnya di wilayah Batam.
Imigrasi Batam juga menyatakan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kepala Imigrasi Batam mengimbau para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan atau melibatkan WNA agar memastikan kegiatan warga negara asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra yang saat itu didampingi oleh, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penidakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Denni Tresno.








Komentar