Asiapelago.com | Batam — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menggelar rapat finalisasi bersama Tim Pemerintah Kota Batam pada Rabu (10/12/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam ini menjadi tahapan krusial menjelang pengesahan Ranperda dalam rapat paripurna mendatang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli, SE, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus. Turut hadir pula perwakilan dari perangkat daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah merampungkan hasil pembahasan substansi Ranperda serta menyusun laporan kerja Pansus sebagai dokumen pendukung untuk proses legislasi selanjutnya.
Dalam keterangannya, Muhammad Fadhli menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan secara intensif. Ia menegaskan bahwa Pansus menargetkan Ranperda ini dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Rapat hari ini untuk memfinalisasi hasil pembahasan dan penyusunan laporan kerja Pansus. Kita harapkan dalam waktu dekat dapat dilaporkan dalam rapat paripurna untuk disahkan,” ujar Fadhli.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini disusun sebagai upaya untuk memperkuat sistem pelayanan publik di bidang kependudukan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, termasuk dalam hal pencatatan data penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, serta integrasi sistem informasi yang lebih efisien dan transparan.
Pansus menilai bahwa kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak, mengingat dinamika pertumbuhan penduduk di Kota Batam yang sangat cepat. Sebagai kota industri dan pintu gerbang Indonesia di wilayah barat, Batam menjadi magnet urbanisasi yang menuntut sistem administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan rampungnya proses finalisasi, DPRD Kota Batam melalui Pansus berharap Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan kependudukan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak administratifnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Batam dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan dukungan regulasi yang memadai, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Batam dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.








Komentar