TANGERANG – Pelarian Yuwanky, pengusaha yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, akhirnya berakhir.
Yuwanky diamankan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
“Benar, yang bersangkutan telah diamankan,” ujar Nona Pricillia saat membenarkan informasi penangkapan Yuwanky.
Begitu tiba di bandara, petugas langsung mengamankan Yuwanky. Selanjutnya, ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang sebelumnya menyeret nama Yuwanky hingga ditetapkan sebagai buronan.
Status DPO tersebut membuat aparat kepolisian memburu keberadaannya, termasuk melalui koordinasi lintas satuan dan kerja sama internasional.
Kini, setelah berhasil diamankan, Yuwanky tidak lagi berada di luar jangkauan aparat. Penyidik memiliki ruang untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam perkara narkotika yang tengah ditangani.
Penangkapan di pintu masuk Indonesia itu sekaligus menegaskan bahwa status buronan bukan berarti seseorang dapat dengan mudah menghindari proses hukum.
Pergerakan Yuwanky akhirnya terendus aparat dan berujung pada penangkapan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Yuwanky selanjutnya akan menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk mengungkap fakta-fakta lain di balik perkara yang sebelumnya membuat namanya masuk radar perburuan Bareskrim Polri.









Komentar