Pengusaha Cafe Ruko Aladin: Aktivitas Proyek Pengangkutan Tanah di Kelurahan Belian Rugikan Bisnis Kami

Batam214 Dilihat

Asiapelago.com | Aktifitas pengangkutan tanah di sekitar Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dikeluhkan pemilik usaha cafe sekitar.

Sisa tanah yang tercecer dari aktivitas tersebut, menyebabkan polusi debu kedalam Cafe pada saat cuaca panas. Sedangkan pada saat hujan, debu tanah tersebut membuat kondisi jalan menjadi licin, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Debu yang berasal dari aktivitas pengerukan tanah atau cut and fill tersebut telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi pemilik Cafe dan pengunjung yang ingin bersantai.

Natasya asisten Owner Cafe Aladin, mengeluhkan dengan debu yang terus menerus masuk ke dalam Cafe, mencemari kualitas udara di dalam ruangan hingga membuat lingkungan tidak nyaman bagi pelanggan.

“Situasu ini sangat merugikan bisnis kami. Pelanggan kami tidak nyaman menikmati kopi mereka dengan suasana yang tidak bersih dan berdebu,” ujar Natasya.

Diketahui sebelumnya pihak owner Cafe Aladin juga pernah menegur pemilik perusahaan Sri indah barelang agar memperhatikan kebersihan jalan, agar bisa mengurangi debu dan mengantisipasi pencemaran di area lingkungan usaha warga.

Selain itu, beberapa pemilik Cafe disekitar lokasi proyek juga melaporkan penurunan jumlah pelanggan yang sangat signifikan sejak dimulainya proyek pengerukan tanah oleh perusahaan SIB.

Mereka Kuatir apabila proyek ini terus berlanjut maka bisnis mereka akan semakin terpuruk dan akan mengalami kerugian.

R pengawas proyek developer PT Menora mengatakan,penimbunan dan pemotongan tanah ini sudah mendapatkan izin resmi dari pihak yang berwenang.

Kalau mengenai lori yang bawa tanah dan tidak ditutup mengunakan Terpal, nanti akan saya tegur perusahaan lorinya.

Dalam situasi ini, pihak berwenang diminta untuk hadir kelokasi kelurahan Belian untuk menyelidiki apabila ada pelanggaran tersebut.

Sementara itu Ismail, Ketua Aliansi LSM – Ormas Peduli Kepri mengungkapkan, kekuatiran terkait dampak lingkungan dan keselamatan akibat kegiatan cut and fill yang menggangu masyarakat sekitar.

“Seharusnya pihak Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait izin proyek cut and fill, guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan warga setempat,” tegasnya.

Ismail mengajak Pihak berwenang untuk menindaklanjuti kontraktor nakal yang diduga melanggar standar operasional prosedur agar dapat segera diambil tindakan preventif.

Merujuk ke Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp (tiga miliar rupiah).

(Red)

Komentar