Peredaran Rokok Ilegal Merek H Mind dan Luffman di Batam Meningkat, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Batam3993 Dilihat

Asiapelago.com | Batam— Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Batam, Kepulauan Riau, menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Fenomena ini berdampak langsung pada kerugian negara, khususnya pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan.

Aktivitas penyebaran rokok ilegal seperti merek H Mind dan Luffman kian marak karena dinilai menjanjikan keuntungan besar hingga miliaran rupiah. Ironisnya, praktik ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan anggapan bahwa para pelaku kebal terhadap hukum.

Padahal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan larangan produksi rokok tanpa cukai di kawasan perdagangan bebas seperti Batam, Bintan, Tanjung Pinang, dan Karimun (BBK). Namun dalam praktiknya, rokok ilegal tetap beredar luas, baik yang diproduksi lokal maupun hasil penyelundupan dari luar negeri.

Rokok merek H Mind diketahui dijual secara terbuka di berbagai toko, mulai dari minimarket hingga kedai-kedai kecil di pelosok Batam. Dari pantauan langsung awak media di Kecamatan Batuaji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, dan Nongsa, terlihat jelas etalase toko memajang produk-produk tanpa pita cukai.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rokok H Mind dan Luffman merupakan yang paling diminati oleh konsumen. “Rokok H Mind dan Luffman sangat laku,” ujarnya singkat.

Sementara itu, seorang tenaga penjualan rokok resmi mengaku omzetnya menurun drastis sejak produk ilegal beredar. “Sejak rokok ilegal ini meluas di Batam, penjualan kami sangat terpengaruh,” tuturnya dengan nada kecewa.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa sebagian produksi rokok ilegal berasal dari Batam dan Bintan, yang memanfaatkan celah kuota produksi. Para pengusaha diduga menyiasati regulasi dengan memproduksi rokok tanpa cukai meskipun aturan menyebutkan bahwa semua produk wajib mengantongi pita cukai.

Tak hanya menguasai pasar lokal, rokok ilegal tersebut juga didistribusikan ke daerah lain seperti Tembilahan, Kuantan Singingi, hingga Jambi. Kuat dugaan bahwa Bea Cukai Kepulauan Riau mengalami kesulitan dalam melakukan penindakan dan pemusnahan produk-produk tersebut.

Para pelaku usaha legal berharap ada tindakan tegas dari pihak Kementerian Keuangan dan Kepolisian untuk menindak para pengusaha rokok ilegal demi melindungi industri resmi dan mengamankan pendapatan negara.

Komentar