PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Berubah

Asiapelago.com | Batam – PT PLN Batam menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan maupun penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan di wilayah Batam. Pernyataan ini disampaikan menyusul isu penyesuaian tarif listrik yang ramai diperbincangkan secara nasional dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, menyampaikan bahwa tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. “PLN Batam memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di Batam. Tarif yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya,” ujarnya.

Furqon menegaskan, penyesuaian tarif listrik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Setiap perubahan tarif harus melalui mekanisme sesuai ketentuan pemerintah. Prosesnya diawali dengan pengajuan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kemudian dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.

Karena itu, PLN Batam mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi. “Kami mengimbau pelanggan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari PLN Batam. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Furqon.

Saat ini, tarif listrik di Batam masih berlaku sesuai golongan pelanggan. Untuk rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.273,80 per kWh, sedangkan golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh. Pelanggan prabayar rumah tangga daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.433,71 per kWh, daya 2.200 VA Rp1.442,11 per kWh, dan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA Rp1.680,66 per kWh.

Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh. Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif listrik antara Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, sesuai kapasitas daya dan pola pemakaian.

Sejalan dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode April–Juni 2026. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tarif listrik tetap sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

PLN Batam menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan kelistrikan yang andal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan. “Sekali lagi kami sampaikan, PLN Batam masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Jika ada perubahan ke depan, PLN Batam akan menyampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui kanal komunikasi resmi perusahaan,” tutup Furqon

Komentar