BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Anggoro Wicaksono, didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta jajaran Satlantas lainnya. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Penindakan dilakukan secara intensif pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, antara lain kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang dan Bundaran Madani, Simpang Masjid Raya, Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara. Operasi ini melibatkan patroli dan razia terpadu oleh personel Satuan Lalu Lintas.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anggoro.
Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Selain itu, penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta aturan ambang batas kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kapolresta menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan upaya preemtif dan preventif, seperti penyuluhan ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan seperti SIM dan STNK. Pihak sekolah pun diharapkan turut berperan memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat balap liar.
Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jika menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan, silakan hubungi layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.








Komentar