Asiapelago.com | Batam – Setelah menyelesaikan pekerjaan pembangunan di kawasan Central Hills Belian, meliputi 8 unit di Summer Hills dan 29 unit di Townhouse Boulevard Avenue 2, PT Sasando Jaya Abadi justru mengaku belum menerima pembayaran penuh dan kini menghadapi dugaan pemutusan kontrak secara sepihak, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Andry Yansen P. Manalu, PT Sasando Jaya Abadi menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan tanpa penyelesaian kewajiban secara adil.
“Pekerjaan berat sudah dikerjakan, progres sudah berjalan, tapi justru kontrak diputus. Jangan sampai kontraktor hanya dijadikan alat untuk menyelesaikan pekerjaan, lalu hak-haknya diabaikan,” tegas Andry saat meninjau lokasi proyek, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, sebagian besar pekerjaan utama telah diselesaikan, sementara proyek hanya menyisakan tahap akhir pengerjaan ringan. Namun hingga kini, pembayaran atas material, progres pekerjaan, dan kewajiban lainnya disebut belum diselesaikan oleh pihak developer.
Total kerugian PT Sasando Jaya Abadi diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, meliputi biaya material bangunan, upah pekerja, retensi proyek, serta progres pekerjaan yang belum dibayarkan.
“Material dan upah pekerja hampir Rp4 miliar. Ditambah retensi sekitar Rp200 juta dan progres pekerjaan lebih dari Rp1 miliar,” jelas Andry.
Akibat persoalan tersebut, sekitar 40 pekerja dan mandor proyek disebut belum menerima upah selama tiga hingga empat bulan. Sebagian bahkan terpaksa pulang kampung akibat terhentinya pekerjaan.
Selain persoalan pembayaran, PT Sasando Jaya Abadi juga mempertanyakan adanya perubahan data progres pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Menurut perhitungan internal kontraktor, progres proyek saat pekerjaan dihentikan berada di kisaran 55 hingga 70 persen, namun angka tersebut disebut berubah drastis dalam catatan pihak developer.
“Ada pekerjaan yang sebelumnya sudah berjalan dan bahkan sebagian sudah dibayarkan, tetapi kini justru disebut minus. Ini yang kami minta untuk dicek bersama,” ujarnya.
Pihak kontraktor meminta dilakukan pengecekan bersama di lapangan guna mencocokkan progres pekerjaan dan material yang telah terpasang. Namun hingga saat ini, menurut Andry, belum ada tindak lanjut dari pihak developer untuk melakukan verifikasi bersama.
Tak hanya itu, proses penghentian kontrak juga dinilai bermasalah karena disebut dilakukan tanpa adanya perhitungan bersama (cut off) sebelum proyek dialihkan kepada kontraktor lain.
Ironisnya, saat melakukan peninjauan di lokasi proyek, pihak PT Sasando Jaya Abadi mengaku masih menemukan sejumlah material milik mereka, seperti pasir, semen, dan bahan bangunan lainnya, yang diduga masih digunakan dalam kelanjutan proyek oleh pihak kontraktor baru.
Meski masih membuka ruang penyelesaian secara damai, kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak developer untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya secara adil dan transparan.
“Pada prinsipnya kami masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian baik-baik. Namun jika tidak ada titik temu, tentu hak-hak klien kami akan kami perjuangkan melalui jalur hukum,” tegas Andry.
Pihak Pengembang PT Mahkota Properti Sukses Saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp ke bagian legal perusahaan, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait permasalahan yang disampaikan oleh pihak PT Sasando Jaya Abadi.
Red














Komentar