BATAM – Malim, Pimpinan PT Satria Siaga Persada, salah satu perusahaan resmi penyalur asisten rumah tangga & kakak asuh khusus wanita di Batam, tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya ketika menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Bagaimana tidak, piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh orang nomor satu di Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad pada saat upacara puncak peringatan Bulan K3 Nasional ke 56 Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026, yang dipusatkan di Kawasan Industri Batamindo, Kota Batam pada, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menilai perusahaan resmi penyalur asisten rumah tangga yang berada di kota Batam itu telah memberikan kontribusi nyata atas aktif dan dedikasinya dalam mendukung program penempatan tenaga kerja di Provinsi Kepri.
Penganugerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2026 kepada enam perusahaan penyalur tenaga kerja dalam negeri ini, sekaligus menjadi pengakuan dari pemerintah tentang eksistensi penempatan tenaga kerja yang resmi dan legal di Provinsi Kepri.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah yang telah menganugerahkan penghargaan kepada kami, atas aktif dan dedikasinya dalam mendukung program penempatan tenaga kerja di Provinsi Kepri,” ujar Malim usai menerima penghargaan.
Lebih lanjut dia mengatakan, ke enam perusahaan penyalur tenaga kerja dalam negeri yang menerima penghargaan dari Pemprov Kepri, rata-rata lebih dari sepuluh (10) tahun beroperasi di Kepri, khususnya di kota Batam.
“Rata-rata perusahaan penyalur tenaga kerja yang menerima penghargaan tadi sudah beroperasi diatas sepuluh tahun. Artinya, secara tidak langsung kami juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah dalam hal pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran,” sebutnya.
Kemudian, sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja dalam negeri yang resmi dibawah naungan HP2TKDN Provinsi Kepri, juga sangat mengapresiasi atas ketegasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Diky Wijaya, M.Si yang menolak menggunakan tenaga kerja dari penyalur yang tidak resmi atau ilegal.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Kadisnaker Provinsi Kepri menolak penggunaan tenaga kerja dari penyalur yang tidak resmi atau ilegal,” tegasnya.
Malim juga menghimbau masyarakat Kepri pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya, untuk menggunakan perusahaan penyalur tenaga kerja dalam negeri yang resmi dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Sedikit dijelaskannya, PT Satria Siaga Persada beroperasi di Kota Batam lebih dari sepuluh (10) tahun. Dan, saat ini sudah memiliki tiga kantor cabang di tiga provinsi di Indonesia yakni, Kantor Cabang Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Cabang Provinsi Lampung dan Kantor Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Semenjak perusahaan ini berdiri, mungkin sudah ribuan orang yang sudah bekerja di perusahaan kami. Selain membeeikan kontribusi untuk daerah, juga dampakmya terasa bagi pekerja itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Diky Wijaya, M.Si. menyebutkan pemerintah menilai keenam perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Diky mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan – perusahaan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam hal penempatan tenaga kerja dalam negeri yang profesional di bidangnya serta legal.
‘Mewakili pemerintah, kami memberikan apresiasi kepada teman-teman yang tergabung dalam HP2TKDN Provinsi Kepri, atas peran aktif dan dedikasinya dalam mendukung program penempatan tenaga kerja di wilayah Provinsi Kepri,” ucap Diky Wijaya disela kegiatan.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Diky juga berpesan kepada seluruh masyarakat di Kepri yang sedang mencari calon pekerja agar bisa menggunakan jasa perusahaan resmi seperti HP2TKDN Provinsi Kepri. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri yang legal dan resmi terdaftar, tentunya akan mengurangi kekuatiran penggunanya ketika akan menggunakan jasa tenaga kerja dalam negeri tersebut.
“Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Gunakan jalur resmi, jangan ilegal,” tegasnya mengakhiri.











Komentar