JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari dari keanggotaan PWI. Meski demikian, PWI Pusat tetap meminta kepada Ady untuk segera menyerahkan kartu anggota PWI kepada Pengurus PWI Provinsi Kepri.
Sementara itu, sembilan anggota PWI Provinsi Kepri yang juga telah menyatakan mundur agar segera menulis surat pengunduran diri secara resmi seperti yang dilakukan Ady Indra Pawennari. Mereka juga diberi deadline waktu 14 hari untuk menyelesaikan status keanggotaan mereka tersebut.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Pengurus Harian PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat pada Senin (24/8/2026) di Kantor PWI Pusat, Daerah Khusus Jakarta.
Hal itu disampaikan PWI Pusat melalui surat Nomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Kepri. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PWI Kepri Nomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai persetujuan pengunduran diri anggota PWI.
Dalam suratnya, PWI Pusat menyatakan menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari setelah menerima surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani yang bersangkutan.
Status keanggotaan Ady dinyatakan gugur karena mengundurkan diri sesuai Anggaran Rumah Tangga PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f.
Namun, berdasarkan pemeriksaan administrasi, Ady belum menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Karena itu, PWI Pusat meminta KTA tersebut dikembalikan melalui PWI Provinsi Kepri paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Jika KTA tidak dikembalikan hingga batas waktu tersebut, kartu dinyatakan tidak berlaku dan statusnya dicatat dalam administrasi serta Database Keanggotaan PWI.
Selain Ady, PWI Pusat juga menindaklanjuti status sembilan anggota PWI Kepri lainnya, yakni Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.
PWI Pusat menyatakan kesembilan anggota tersebut belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani masing-masing dan belum mengembalikan KTA PWI. Padahal sebelumnya, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, dan Socrates telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri secara terbuka di berbagai media lokal.
Sementara itu, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok telah dimintai konfirmasi oleh PWI Kepri, tetapi belum memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.
PWI Pusat menyatakan menghormati hak setiap anggota untuk menentukan keberlanjutan keanggotaannya.
Namun, proses pengunduran diri tetap harus diselesaikan secara administratif untuk memastikan status keanggotaan, KTA, database, serta hak dan kewajiban organisasi.
PWI Pusat meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan AD/ART dan ketentuan organisasi dengan mengedepankan rekonsiliasi, persatuan, konsolidasi, dan tertib organisasi.














Komentar