BATAM – Aktivitas reklamasi di pesisir Bengkong kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya penambahan area timbunan yang memperparah pencemaran laut, kerusakan terumbu karang, dan penyempitan alur Sungai Bengkong.
Kegiatan ini dinilai terus berlangsung meskipun telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat dan nelayan sejak 2019.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan NGO Akar Bhumi Indonesia yang dilakukan pada Rabu (18 Maret 2026), ditemukan bahwa reklamasi masih terus berjalan secara masif tanpa adanya transparansi informasi publik, seperti papan proyek atau penjelasan terkait luas dan tujuan reklamasi.
“Kami tidak pernah diberitahu secara resmi terkait proyek ini. Tidak ada papan informasi, tidak ada sosialisasi, termasuk konsultasi publik,” ujar Romi, warga Bengkong.
Romi yang berprofesi sebagai nelayan keramba itu menilai bahwa pemerintah dan lembaga legislatif terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
Berbagai laporan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Kementerian Lingkungan Hidup, DPRD Provinsi Kepri, Polda Kepulauan Riau maupun pemberitaan media massa dan media sosial hingga kini belum menghasilkan tindakan konkret.
“Fungsi pengawasan hampir tidak berjalan. Kami sudah melapor ke berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, tetapi proyek tetap berjalan,” tambah Romi.

Verifikasi lapangan Akar Bhumi Indonesia menemukan bahwa reklamasi yang dilakukan tanpa prosedur yang benar, seperti tanpa penggunaan sheet pile atau sistem penahan tanah juga telah menyebabkan sedimentasi langsung turun ke laut.
Hal ini berdampak pada:·Pencemaran laut dan kerusakan ekosistem pesisir. Kerusakan terumbu karang, yang merupakan habitat ikan. Penurunan hasil tangkapan nelayan. Dan, Penyempitan alur Sungai Bengkong secara signifikan
Adapun lebar sungai yang sebelumnya stabil dari hilir ke hulu, kini berubah drastis dari sekitar 80 meter di hilir menjadi hanya sekitar 20 meter di bagian hulu, membentuk efek “leher botol” yang berpotensi menimbulkan banjir saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Februari 2025, pihak perusahaan disebut telah berkomitmen untuk melakukan pelebaran, pendalaman, dan pelurusan alur sungai. Namun hingga kini, komitmen tersebut tidak terealisasi secara signifikan.
“Sempat ada pengerukan setelah RDP, tapi hanya sebentar. Setelah itu tidak ada tindak lanjut. Kondisi sungai sekarang bahkan semakin dangkal,” ungkap Romi.
Menanggapi temuan tersebut, Hendrik Hermawan menegaskan bahwa PT Batam Mas Puri (BMP) saat ini juga tengah menghadapi proses sengketa lingkungan.
“Kami menemukan kembali adanya aktivitas reklamasi di kawasan Batam Mas. Padahal, kawasan ini sedang dalam proses sengketa lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Hendrik.
la menambahkan bahwa seharusnya pada tahun ini telah dilakukan upaya pemulihan lingkungan serta penegakan hukum terhadap aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Selama hampir 20 tahun terakhir, aktivitas reklamasi oleh korporasi ini berlangsung cukup luas dan masif. Yang kami temukan hari ini bahkan menutup aliran sungai secara langsung,” tegasnya.

Menurutnya, penyempitan alur sungai akan berdampak serius terhadap risiko banjir dikawasan permukiman masyarakat.
“Ketika alur sungai menyempit atau tertimbun, air akan kesulitan mengalir ke laut saat hujan deras dan berpotensi menimbulkan banjir di permukiman warga,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa reklamasi dilakukan tanpa perlindungan teknis yang memadai sehingga menyebabkan pencemaran laut.
“Kami melihat tidak ada benteng penahan seperti sheet pile. Akibatnya, sedimentasi langsung mencemari laut. Ini bukan hanya perusakan, tetapi juga pencemaran lingkungan yang merugikan ekosistem dan nelayan,” tambahnya.
Akar Bhumi Indonesia juga mencatat bahwa aktivitas reklamasi tersebut telah berlangsung sejak awal Maret 2026 dan diduga mengalami percepatan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan ini berlangsung sejak awal Maret dan kami perkirakan ada penambahan sekitar 2 hektar yang mengarah ke penyempitan sungai dan laut,” ujarnya.
Selain oleh PT Batam Mas Puri (BMP), ditemukan pula indikasi keterlibatan pengembang kawasan Golden Prawn yang turut mempersempit alur sungai melalui pembangunan tanggul dan aktivitas penimbunan.
“Penyempitan sungai tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, tetapi juga oleh pengembang lain yang membangun tanggul secara mandiri. Ini mempersempit ruang tangkap nelayan dan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan mereka,” jelas Hendrik.
la juga menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan habitat penting ekosistem laut.
“Area ini merupakan kawasan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan udang.Ketika karang rusak, maka ekosistem ikan juga akan hilang,” katanya.
Atas temuan tersebut, Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan BP Batam untuk segera melakukan Verifikasi lapangan secara menyeluruh, Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dan Penghentian sementara aktivitas reklamasi serta Pemulihan ekosistem sungai dan pesisir
“Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran dan perusakan lingkungan,” tegas Hendrik.
Pihaknya juga akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, termasuk izin pemanfaatan ruang laut.
“Kami akan menelusuri apakah kegiatan ini memiliki persetujuan ruang laut. Jika tidak, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak,” tambahnya.
Masyarakat berharap negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan ini. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
“Kami hanya ingin lingkungan kami dijaga, dan hukum ditegakkan. Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan terus terjadi,” tutup Romi.








Komentar