Asiapelago.com | Batam – Rutan Kelas IIA Batam, Kanwil Kemenkumham Kepri mengusulkan sederetan nama narapidana untuk menerima remisi khusus hari Raya Natal 2023.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus ini rencananya akan diserahkan pada tanggal 25 Desember 2023, bertepatan dengan perayaan Hari Natal.
Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra menjelaskan bahwa remisi yang diajukan mencakup pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan,
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal kepada 65 orang narapidana, usulan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Karutan kepada pewarta. Sabtu, (23/12/2023).
Ia (Karutan) juga berharap dengan adanya remisi ini dapat mendorong motivasi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa hukuman mereka di Rutan Batam,” ucapnya
Selain itu, kriteria pemberian remisi sangat ketat, narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Kelas IIA Batam.
Dimana tujuan utama usulan remisi ini adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan.
“Seluruh proses usulan remisi ini tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal telah melalui seleksi ketat, baik dari segi administrasi maupun masa tahanan,” jelas Karutan.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya sistematis Rutan Batam untuk memberikan peluang kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam
“Semoga dengan keputusan ini dapat memperkuat semangat positif bagi narapidana untuk memanfaatkan kesempatan baik yang ada.” Tutup Karutan Batam. (Red)
Komentar