BATAM – Polemik gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau ke ajang nasional membuka fakta baru.
Selain menerima hibah Rp1,4 miliar dari APBD Provinsi Kepri, LPPD Kepri juga mengelola bantuan hibah sebesar Rp400 juta dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Umum LPPD Kota Batam, Johanes Pasaribu, dan diaminkan mantan Bendahara Umum LPPD Kepri sekaligus Ketua LPPD Kota Batam, Esther Sri Liasna, dalam wawancara bersama awak media di Kantor Kemenag Batam, Selasa (14/7/2026).
Menurut Johanes, bantuan dari pemerintah pusat itu berasal dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan disalurkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
“Yang saya tahu, dari APBD itu Rp1,4 miliar. Kemudian ada lagi bantuan sekitar Rp400 juta dari Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Kepri,” ungkap Johanes
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Pesparawi dan disalurkan ke rekening LPPD Provinsi Kepri, sama seperti dana hibah dari Pemerintah Provinsi.
“Pesparawi ini merupakan program Kementerian Agama juga. Karena itu Kementerian Agama memberikan dukungan anggaran melalui Dirjen Bimas Kristen. Dana itu disalurkan ke rekening LPPD Provinsi Kepri,” katanya.
Keterangan itu memperlihatkan bahwa dana yang dikelola LPPD Kepri untuk mendukung pelaksanaan Pesparawi 2026 tidak hanya Rp1,4 miliar dari APBD, tetapi mencapai sekitar Rp1,8 miliar setelah ditambah bantuan Rp400 juta dari Kementerian Agama RI.
Temuan ini memperluas perhatian publik terhadap aliran dan penggunaan anggaran Pesparawi, terlebih setelah puluhan peserta gagal diberangkatkan ke Manokwari, Papua Barat.
Mundur Sebelum Dana Dicairkan
Dalam kesempatan yang sama, Esther kembali menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Bendahara Umum LPPD Kepri sama sekali tidak dilatarbelakangi persoalan keuangan.
Ia menyatakan memilih mundur karena kecewa atas keputusan panitia yang tidak memberangkatkan seluruh kategori pemenang asal Kota Batam ke Pesparawi Nasional.
Sebagai Ketua LPPD Kota Batam, Esther mengaku tidak tega meninggalkan para peserta yang menurutnya telah berhak mewakili Kepri di tingkat nasional.
“Saya mundur bukan karena masalah anggaran. Saya kecewa karena ada kategori yang diminta memilih siapa yang berangkat dan siapa yang tidak. Sebagai Ketua LPPD Kota Batam, saya merasa bertanggung jawab kepada tim saya,” ujarnya.
Esther mengatakan sikap tersebut telah disampaikan jauh sebelum surat pengunduran dirinya diserahkan. Ia bahkan telah mengingatkan dalam rapat bahwa apabila ada pengurangan peserta dari kategori juara, dirinya akan mengundurkan diri dari kepanitiaan.
“Saya sudah sampaikan dalam rapat, kalau ada pengurangan peserta dari tim yang menjadi juara, saya akan mundur. Ketika itu benar-benar terjadi, saya menepati komitmen saya dengan mengundurkan diri,” katanya.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta yang mengemuka dalam polemik Pesparawi Kepri. Di tengah sorotan terhadap penggunaan dana hibah, muncul informasi bahwa LPPD Kepri mengelola anggaran sekitar Rp1,8 miliar yang berasal dari dua sumber pendanaan, yakni hibah APBD Kepri sebesar Rp1,4 miliar dan hibah Kementerian Agama RI sebesar Rp400 juta.
Besaran dana tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu fokus yang perlu ditelusuri dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau terkait penyaluran bantuan hibah sebesar Rp400 juta untuk kegiatan Pesparawi.














Komentar