Tersangka Korporasi PT GTP Diduga Masih Lakukan Penimbunan di Hutan Lindung Sei Beduk II, ABI Desak Penindakan Tegas

BATAM – Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PT GTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Sei Beduk II, Batam, kembali diduga melakukan aktivitas penimbunan di kawasan tersebut.

Temuan itu disampaikan Akar Bhumi Indonesia (ABI) setelah melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (28/7/2026). Tim ABI mengaku menemukan empat unit alat berat (ekskavator), belasan truk pengangkut material, serta perluasan area timbunan sekitar 20 hingga 30 meter ke arah laut yang diduga turut menyebabkan pencemaran perairan di sekitar kawasan mangrove.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan seluruh aktivitas di lokasi seharusnya telah dihentikan karena perkara tersebut masih dalam penanganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, serta BP Batam.

Menurut Hendrik, akses utama menuju lokasi proyek juga masih berada dalam status penyegelan oleh ketiga instansi tersebut, sehingga aktivitas di dalam kawasan semestinya tidak lagi berlangsung.

“Namun di lapangan kami masih menemukan empat alat berat dan belasan truk pengangkut material berada di dalam kawasan. Aktivitas penimbunan juga diduga masih berlangsung dengan perluasan area timbunan sekitar 20 hingga 30 meter ke arah laut,” ujarnya.

Hendrik menyebut, hasil temuan tersebut akan kembali dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan tambahan dalam proses penegakan hukum, termasuk untuk valuasi kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, serta perhitungan kerugian masyarakat yang terdampak.

Ia menilai pengawasan selama proses penegakan hukum masih perlu diperkuat agar tidak terjadi penambahan kerusakan lingkungan.

“Jika aktivitas masih berlangsung di tengah proses hukum, maka potensi kerusakan lingkungan akan terus bertambah dan akan menyulitkan proses pemulihan kawasan di kemudian hari,” katanya.

PT GTP Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Kementerian Kehutanan mengumumkan penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP.329/HKLN/07/2026, penyidik menduga perusahaan melakukan pembukaan kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan, mengeruk bukit, serta memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli menunjukkan kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 1,98 hektare, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan terhadap fungsi hutan lindung.

Sebelum penetapan tersangka, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Kepulauan Riau telah memeriksa 12 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menggelar perkara pada 21 Juli 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan.

“Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Nelayan Mengaku Terdampak

Di sisi lain, masyarakat Kampung Tua Setengar mengaku masih merasakan dampak dari perubahan ekosistem mangrove akibat aktivitas penimbunan.

Seorang nelayan tradisional, Putra, mengatakan kawasan mangrove yang selama ini menjadi tempat mencari ikan, udang, dan kepiting kini telah berubah akibat penimbunan.

“Sekarang mangrove tempat kami dahulu mencari ikan, kepiting, dan udang sudah ditimbun. Bahkan perairan di dekat kampung kami juga tercemar tanah timbunan,” katanya.

Ia juga mengaku tiga alur sungai, yakni Sungai Subi, Sungai Perpat, dan Sungai Tanjung Katung, yang sebelumnya menjadi lokasi utama menangkap hasil laut, kini telah tertutup sehingga akses nelayan semakin terbatas.

Akibat kondisi tersebut, pendapatan nelayan disebut mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya mampu memperoleh penghasilan sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 per hari, kini rata-rata hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari.

Warga juga mengeluhkan debu yang berasal dari aktivitas proyek karena lokasinya berdekatan dengan permukiman.

ABI Desak Pemulihan Lingkungan

ABI mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga memastikan penghentian seluruh aktivitas di lokasi, mempercepat pemulihan kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove, serta menghitung kerugian ekologis maupun sosial yang dialami masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah perlu memastikan kerusakan lingkungan tidak terus bertambah selama proses hukum berlangsung, sekaligus mempercepat pemulihan kawasan dan menghitung kerugian ekologis maupun sosial yang ditanggung masyarakat. Hanya dengan cara itu penegakan hukum benar-benar memberikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat,” tutup Hendrik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT GTP terkait temuan terbaru yang disampaikan Akar Bhumi Indonesia. Redaksi akan memuat penjelasan atau tanggapan perusahaan apabila telah diperoleh.

Komentar