Asiapelago.com – Persidangan Winta Oktavia alias Winta terus berlanjut. Terdakwa dilaporkan atas tindak pidana penipuan oleh korbannya dengan Modus Investasi. Ia melakaukan penipuan dengan mengiming-imingi beberapa Investor untuk berinvestasi di bisnis rokok, mikol dan lelang kapal.
Para korban dijanjikan bakal mendapat 33 persen dari dana yang di investasikan kepada terdakwa. Persidangan tersebut saat ini sudah berlangsung ke tahap pemeriksaan saksi korban.
Korban melalui Kuasa Hukumnya, Masrur Amin mengatakan, pihaknya melaporkan terdakwa Winta Oktavia atas kasus tindak pidana penipuan (Pasal 378). Korban merasa tertipu karena dijanjikan untuk berinvestiasi disuatu usaha. Seiring berjalannya usaha tersebut, kliennya tidak menerima sama sekali laporan terkait laba rugi perusahaan.
“Kejadian bermula ketika klien kami berinvestasi dengan pihak Winta Oktavia. Namun, seiring berjalannya usaha tersebut klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan laporan soal laba rugi perusahaan juga tidak pernah diberitahu. Lalu, pada puncaknya pihak Winta meminta kliennya untuk berinvestasi lagi dalam pembelian kapal di sebuah pelelangan. Dan total dana investasi klien kami senilai 17 Miliar,” ungkapnya pada, Kamis (04/06/2024).
Lanjut Masrur Amin, setelah klien kami memeriksa terkait pembelian kapal tersebut. Ternyata tidak ada pembelian kapal yang di lakukan oleh pihak Winta. Setelah mengetahui hal tersebut, kliennya sempat bertemu dengan Winta dan meminta mereka untuk melakukan pengembalian dana investasi.
“Setelah lima kali bertemu, pihak Winta hanya menjanjikan Pengembalian dana sekitar 5 Miliar, namun tidak ada realsisasi. Jadi, klien kami meminta seluruh modal yang di investasikan untuk di kembalikan. Namun, Winta tidak memenuhi hal tersebut dan memblokir kontak klien kami,” jelasnya.
Masrur Amin juga mengatakan, setelah itu Pihaknya membuat Laporan ke Polresta Barelang pada Rabu (10/01/2024). Saat ini, Kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau. Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja lebih maksimal.
“Kami merasa kinerja aparat penegak hukum belum maksimal. Kami berharap nama Oknum Kejaksaan negeri aceh yang ada di dalam BAP agar bisa di hadirkan pada persidangan. Sebelumnya ia sudah di panggil oleh pengadilan, namun oknum tersebut mangkir. Jika Oknum pejabat Kejaksaan Negeri Aceh berinisial MA tersebut Mangkir dari panggilan, kita berharap Aparat penegak hukum kita dapat bertindak tegas,” tegasnya.
Masrur Amin menambahkan, Korban dari si pelaku ada banyak, kerugian mereka juga berbagai macam. Namun yang saat ini klien kami mengalami kerugian sekitar 17 Miliar.
“Sangat banyak korban dari terdakwa. Termaksud klien kami yang mengalami kerugian hingga 17 miliar,” tutupnya.
Salah seorang korban Bernama Ravi Memaparkan, Terdakwa Winta Oktavia melakukan modus penipuan tersebut bekerjasama dengan suaminya yang merupakan salah satu oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Berinisial MA.
“Kami percaya untuk berinvestasi kesana kerena tersangka merupakan istri seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh. Nama Suaminya berinisial MA,” tutupnya.
Komentar