THM Panda Club Diduga Jual Mikol Tanpa Pita Cukai dan Pekerjakan WNA Tanpa Izin Kerja Resmi

Batam, Headline176 Dilihat

BATAM – Aktivitas hiburan malam Panda Club yang berlokasi di Jalan Fisabilillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, kembali menuai sorotan publik.

Tempat hiburan ini diduga tidak hanya menyajikan minuman beralkohol tanpa pita cukai, tetapi juga mempekerjakan warga negara asing (WNA) tanpa izin kerja resmi.

Praktik nakal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta menciptakan dampak sosial yang sangat mengkhawatirkan.

Dari hasil penelusuran Senin (27/10/2025), sejumlah sumber menyebutkan bahwa berbagai jenis minuman beralkohol tanpa cukai dengan merek impor diduga beredar secara bebas di lokasi tersebut.

Minuman-minuman ini bahkan dikabarkan diberikan secara cuma-cuma oleh para lady companion (LC) kepada para pengunjung untuk menarik pelanggan. Dugaan kuat, barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam tanpa melalui jalur resmi Bea dan Cukai.

“Kalau sudah ada minuman tanpa cukai dan diberikan gratis oleh para LC, jelas itu menimbulkan kerugian bagi negara. Kami minta Bea Cukai Batam dan pihak Imigrasi segera melakukan operasi gabungan untuk memeriksa keberadaan minuman ilegal dan tenaga kerja asing di Panda Club,” ujar Briando Hutahuruk, salah seorang warga Batam yang prihatin atas fenomena ini,

Selain dugaan pelanggaran cukai, Briando juga menyoroti keberadaan pekerja asing yang diduga tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, setiap malam terlihat sejumlah perempuan asing yang bekerja di dalam klub tersebut, diduga berasal dari beberapa negara Asia.

Mereka bukan hanya menjadi pendamping tamu, namun juga berpotensi terlibat dalam praktik perdagangan seks terselubung.

“Keberadaan WNA yang setiap malam bekerja di Panda Club sangat mengkhawatirkan. Selain melanggar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian, situasi ini juga membuka peluang terjadinya praktik prostitusi terselubung. Kondisi ini bisa menjadi sumber penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS,” tambah Briando dengan nada tegas.

Masyarakat pun mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota Batam, serta aparat terkait seperti Bea Cukai, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Imigrasi segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

MUI dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hiburan malam yang berpotensi mencederai moral masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Panda Club belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, desakan agar aparat menindak tegas pelanggaran hukum di tempat hiburan malam ini terus bergema di tengah masyarakat Batam yang semakin resah dengan maraknya aktivitas ilegal di sektor hiburan malam.

Komentar