Asiapelago.com | Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Jakarta Timur, Tomy (43), yang merupakan anak seorang pengusaha pemilik Hotel Sidney Batam. Tomy ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari Selasa,16 Juli 2024.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Tim media kepada Tiyan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, yang menyebutkan bahwa Tomy, warga Batam, ditangkap tanpa perlawanan dan menunjukkan sikap kooperatif. Setelah ditangkap, Tomy segera diberangkatkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang melibatkan pengalihan saham secara ilegal pada beberapa perusahaan, termasuk PT. Pertambangan Bumi Indonesia, yang kini berubah menjadi PT. Tomindo Tamni Karya Perkasa. Menurut dokumen pengadilan, Tomy terlibat dalam jual beli saham dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, di mana beberapa saksi, seperti Chen Kai dan Harry Santoso, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengalihan saham tersebut.
Bukti forensik yang hu dari Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri mengungkapkan adanya tanda tangan palsu pada dokumen-dokumen yang digunakan untuk pengalihan saham. Akibat perbuatan Tomy, para korban kehilangan saham di lima perusahaan besar, termasuk PT. Pertambangan Bumi Indonesia dan PT. Bumi Sulawesi Persada Mining.
Tomy kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi para korban. (Tim)
Komentar