BATAM – Sebuah proyek yang disebut-sebut akan dijadikan kafe, restoran, dan tempat rekreasi di kawasan lahan alokasi BP Batam menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga menimbulkan sejumlah pelanggaran karena berdiri di dekat area waduk yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat Kota Batam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek itu diduga dimiliki oleh salah satu tokoh berpengaruh di Batam berinisial AT. Pantauan media di lokasi pada, Minggu (23/11/2025) di sekitar Kawasan Jembatan Satu, Tembesi menunjukkan adanya aktivitas penimbunan tanah di sekitar danau yang berfungsi sebagai waduk air baku.
Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) yang wajib dipasang sesuai ketentuan perizinan pembangunan. Selain itu, tampak sejumlah jerigen plastik digunakan sebagai batas area timbunan, sementara aktivitas di lapangan belum sepenuhnya rampung.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik. Sejumlah masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang, terutama BP Batam dan instansi terkait, untuk segera meninjau lokasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Seorang aktivis pemerhati lingkungan, AR Bangun menegaskan bahwa pembangunan di sekitar waduk tidak diperbolehkan, karena area tersebut merupakan zona sempadan perlindungan sumber air. Aturan ini, katanya, bertujuan menjaga kualitas air baku, mencegah pencemaran, serta melindungi masyarakat dari potensi banjir atau bencana alam lainnya.
“Daerah sempadan waduk adalah zona penyangga ekologis. Mendirikan bangunan di sana jelas berisiko dan melanggar tata ruang,” ujarnya.
Larangan pembangunan di sempadan waduk diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang sempadan sumber air. Berdasarkan aturan tersebut, jarak aman minimal dari garis muka air banjir waduk ke daratan adalah 50 meter, meskipun ketentuan pasti bisa menyesuaikan hasil kajian dan peraturan daerah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pemilik proyek maupun perwakilan BP Batam untuk memperoleh keterangan resmi terkait izin dan status pembangunan tersebut.









Komentar