Wali Kota Sampaikan Point Penting Aturan Reklame di Kota Batam

Batam266 Dilihat

Asiapelago.com|Batam – Wali Kota Batam, HM Rudi, membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dan berlangsung di Hotel AP Premier Ballroom, Sei Jodoh, Batam, Pada Rabu (25/10/2023).

Dalam sambutannya, Rudi menekankan peran penting kontribusi masyarakat dan pelaku usaha dalam memajukan Kota Batam dan mengajak seluruh warga untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

“Marilah kita semua menjadi orang wajib pajak yang baik. Mari kita kompak untuk membangun Kota Batam, karena Batam milik kita semua.”

Rudi juga mengarahkan perhatiannya kepada para pengusaha reklame, mendorong penggunaan teknologi papan reklame digital, khususnya liquid crystal display (LCD) atau sistem digital (videotron), terutama di simpang-simpang strategis di Kota Batam.

“Saya minta yang di simpang-simpang strategis untuk menggunakan liquid crystal display (LCD) atau sistem digital (videotron),” Tambahnya.

Di samping itu, para anggota DPRD Kota Batam turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi ini.

DPRD Kota Batam secara tegas menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Pemerintah kota dalam mendorong implementasi Peraturan Wali Kota baru tentang penyelenggaraan reklame.

Dengan penuh optimisme, diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi kota dan memperkuat posisi Batam sebagai pusat perdagangan dan pariwisata yang berkembang pesat.

(red)

 

Komentar