Asiapelago.com | Batam – Aktivitas dadu guncang di depan persimpangan Kavling Lama, Batu Aji, terus berlanjut meskipun di bulan Ramadhan. Tidak sulit menemukan lokasi ini, terletak di lahan kosong persis di sebelah Waheng Center.
Pada siang hari, tidak terlihat aktivitas judi di lokasi tersebut. Namun, papan pengumuman di tempat itu menarik perhatian, yang bertuliskan “Malam Senen dan malam jumat off deren”. Ada juga tambahan pengumuman peraturan dadu, yaitu:
1. Selagi dadu di atas lepet dinyatakan sah kecuali jeng (kawin)
2. Dadu dinyatakan ulang apabila salah satu dadu keluar dari lepek
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas judi masih berlangsung di lokasi tersebut, namun hanya pada malam hari. Warga sekitar mempertanyakan apakah aktivitas ini termasuk perjudian atau tidak.

“Apakah dadu guncang termasuk perjudian? Jika ya, mengapa masih ada aktivitas seperti ini di tengah-tengah masyarakat?” tanya seorang warga saat dimintai keterangannya Senin (2/3/2026).
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian adalah “Permainan yang diadakan dengan sengaja dan dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang atau barang dari orang lain dengan jalan bertaruh, dengan ketentuan bahwa orang yang memenangkan permainan itu akan mendapatkan uang atau barang yang dipertaruhkan itu, dan orang yang kalah akan kehilangan uang atau barang yang dipertaruhkan itu”.
Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur tentang perjudian, yaitu “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau menerima taruhan dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-“.
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak adanya izin untuk melakukan aktivitas tersebut apalagi dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa aktivitas ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.

Warga sekitar, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa aktivitas dadu guncang ini sudah berlangsung lama dan dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami sudah sering melihat orang-orang berkumpul di sana, dan kami khawatir akan keamanan dan kenyamanan warga sekitar,” katanya.
Warga lain, yang juga tidak ingin disebutkan namanya, menambahkan bahwa aktivitas dadu guncang ini juga telah mengganggu kegiatan ekonomi di sekitar.
“Banyak warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas ini, karena membuat warga tidak nyaman,” katanya.
Redaksi telah berusaha menghubungi pihak terkait, namun belum mendapatkan respons. Kami akan terus berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan akan memperbarui berita ini jika ada perkembangan lebih lanjut.
Warga meminta pemerintah dan aparat hukum untuk melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas dadu guncang ini.
“Kami ingin pemerintah dan aparat hukum untuk melakukan razia dan menindak aktivitas ini, agar kami dapat hidup dengan aman dan nyaman,” katanya.
Warga lain menambahkan bahwa perlu ada upaya preventif untuk mencegah aktivitas dadu guncang ini, seperti dengan meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomi di sekitar.
“Kami sangat ingin ada kegiatan yang lebih positif di sini, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih sejahtera,” katanya.














Komentar