Yayasan Yonkenedia Bantah Tudingan Serobot Lahan Isenabasa, Sebut Alokasi Lahan Telah Dicabut BP Batam

BATAM – Yayasan Yonkenedia membantah tudingan telah menyerobot lahan milik Yayasan Isenabasa di kawasan Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Pihak Yonkenedia menegaskan, tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta administratif terkait status lahan.

Mereka menyebut alokasi lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi Yayasan Isenabasa telah lebih dahulu dicabut oleh BP Batam sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi baru.

Pengawas Yayasan Yonkenedia, Mangihut Aritonang, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kronologi administrasi yang tercatat di BP Batam.

Menurut Mangihut, pendiri Yayasan Isenabasa dan Yayasan Yonkenedia sejatinya merupakan orang yang sama, yakni pengusaha Johanes Kennedy Aritonang.

Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar 3,5 hektare tersebut awalnya dimohonkan oleh Yayasan Isenabasa pada 2000. Bahkan, biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama lima tahun disebut telah ditanggung oleh Johanes Kennedy.

Namun, karena lahan tersebut tidak kunjung dibangun dan belum dimanfaatkan, BP Batam kemudian melakukan proses evaluasi hingga berujung pada pencabutan alokasi lahan.

“Jadi tidak benar ada penyerobotan. Yang beredar di media sosial itu opini sesat. Lahan itu memang belum dipergunakan, sehingga BP Batam melayangkan surat peringatan beruntun hingga akhirnya resmi mencabut alokasi lahannya,” ujar Mangihut saat ditemui di Kez Bakery, Batam Center, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan dokumen BP Batam yang ditunjukkan pihak Yonkenedia, proses administratif pembatalan Penetapan Lokasi (PL) Yayasan Isenabasa dilakukan secara bertahap.

BP Batam tercatat menerbitkan Surat Peringatan pertama pada 4 April 2023, disusul Surat Peringatan kedua pada 25 Juli 2023 dan Surat Peringatan ketiga pada 5 Oktober 2023.

Selanjutnya, alokasi lahan tersebut dibatalkan pada 6 Juni 2024 melalui surat Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024.

Mangarihut mengatakan, setelah alokasi lahan sebelumnya resmi dicabut, Yayasan Yonkenedia kemudian mengajukan permohonan alokasi lahan secara resmi melalui sistem Land Management System (LMS) BP Batam pada 9 Agustus 2024.

Permohonan tersebut, lanjut dia, kemudian disetujui BP Batam pada 28 Agustus 2024 dengan luas lahan 20.751 meter persegi setelah kewajiban pelunasan WTO dipenuhi.

“Jadi prosesnya jelas. Setelah status lahan tersebut ditarik kembali, baru Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem BP Batam,” katanya.

Mangarihut yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya memiliki dokumen yang menjadi dasar atas proses perolehan alokasi lahan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Yonkenedia, Nixon Situmorang, menilai narasi yang beredar di media sosial, termasuk melalui platform TikTok, telah menggiring opini seolah-olah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Nixon, tudingan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kronologi administrasi lahan yang telah lebih dahulu mengalami proses pencabutan oleh BP Batam.

“Opini yang berkembang saat ini sangat menyesatkan. Lahan itu sudah dicabut duluan oleh BP Batam, baru klien kami mengajukan permohonan. Dokumennya jelas,” kata Nixon.

Ia menegaskan, pihaknya siap menunjukkan dokumen terkait proses pencabutan alokasi hingga pengajuan dan persetujuan alokasi lahan kepada Yayasan Yonkenedia.

Karena itu, Nixon meminta persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan narasi media sosial, melainkan dikaji berdasarkan dokumen resmi dan kronologi administrasi yang tercatat di BP Batam.

Komentar