BATAM – Kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memasukkan Yuwanky, yang disebut sebagai pemilik THM Planet Batam, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yuwanky diduga melarikan diri ke Singapura setelah aparat menggerebek salah satu jaringan tempat hiburan malam yang dikaitkan dengan kelompoknya di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penerbitan DPO tersebut. Surat DPO diterbitkan dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” ujar Eko Hadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan nama Yuwanky bukan sekadar sebagai pemilik usaha hiburan malam, tetapi sebagai sosok yang kini diburu aparat penegak hukum terkait dugaan penyediaan narkotika di lingkungan THM.
Polisi kini memburu keberadaan Yuwanky hingga ke luar negeri. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk melacak keberadaan Yuwanky yang diduga berada di Singapura.
Berdasarkan surat DPO, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959 dan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam dokumen tersebut, Yuwanky disebut memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir tidak terlalu tebal dan tidak memiliki tato.
Yang membuat kasus ini semakin serius, Yuwanky juga disebut pernah tersandung perkara narkotika atau merupakan residivis kasus narkotika.
Pengelola Planet Ditangkap di Malaysia
Pengejaran polisi tidak berhenti pada Yuwanky. Pada Kamis (20/8/2026), penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil menangkap Basri Lemaiwang, pengelola THM Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 Batam.
Basri diduga kabur ke Malaysia setelah penggerebekan di THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, Basri diketahui sudah berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026, atau sehari setelah penggerebekan dilakukan aparat.
Basri diduga memiliki keterkaitan dengan Yuwanky dalam penyediaan berbagai jenis narkotika di jaringan tempat hiburan malam tersebut.
Setelah diamankan di Malaysia, Basri langsung dibawa ke Jakarta. Penyidik kini melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar lebih jauh peran Basri dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Jaringan Planet Dibongkar
Penangkapan Basri dan penerbitan DPO terhadap Yuwanky menjadi sinyal bahwa Bareskrim Polri tidak berhenti pada pengungkapan kasus di permukaan.
Penyidik masih memburu aktor lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika di lingkungan jaringan THM Planet Batam.
Polisi juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengendali maupun pihak lain yang selama ini beroperasi di balik bisnis tempat hiburan malam tersebut.
Dengan Basri telah diamankan dan Yuwanky kini berstatus DPO, bola panas kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan Planet Batam berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.
Keberadaan Yuwanky di Singapura pun kini menjadi sasaran pengejaran lintas negara. Polisi dituntut mengungkap bukan hanya siapa yang menjalankan bisnis hiburan malam tersebut, tetapi juga siapa yang memasok, mengendalikan dan menikmati keuntungan dari dugaan peredaran narkotika yang dibongkar aparat.














Komentar