Polda Jambi Bongkar Keberadaan Gudang Penyimpanan Tabung Gas LPG Oplosan

Headline, Hukum57 Dilihat

Asiapelago.com, JambiDitreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar keberadaan gudang tempat penyimpanan Gas LPG Subsidi 3 KG dan mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Gas LPG serta menangkap RR alias Roma pelaku Pengoplos isi Tabung Gas yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari

Selain barang bukti ratusan tabung gas, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap terduga pelaku RR alias Roma warga RT. 05 Lrg. Kayo Hitam Kelurahan Muaro Bulian Kecamatan Muaro Bulian. Yang tinggal di Pasar Baru Lrg. Sma 6 RT 12 Kel. Pasar Baru Kec. Muaro Bulian.

Dalam pres reales yang digelar pada 1 Mei 2025 Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas,.SH., SIK., M. Si. Menyampaikan Modus operandi yang dilakukan tersangka.

” Tersangka RR Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka “, ungkap

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga menjelaskan bahwasan penangkapan dilakukan Setelah adanya informasi berkaitan dengan perbuatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi) didaerah Sridadi Kabupaten Batanghari

” Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 personil Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan Gudang yang beralamat di Rt. 09 Rw 03 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari “

” Didapati pelaku atas nama RR alias ROMA sedang melakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi),” jelasnya

Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas.(Rf/red)

Komentar