BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) melakukan verifikasi lapangan kedua terkait aktivitas penimbunan atau reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam pada, Selasa (7/1/2026).

Verifikasi ini dilakukan menyusul temuan
ABl pada malam 6 Januari 2026, ketika tim mengikuti iring-iringan armada truk bermuatan material galian yang bergerak menuju kawasan pesisir Tanjung Tritip.

Hasil verifikasi terbaru menunjukkan perluasan reklamasi yang sangat signifikan dibandingkan temuan awal ABI pada 1 Desember 2025.

Di lokasi Pertama, area reklamasi yang sebelumnya sekitar 1 hektare, kini telah berkembang menjadi ±13,5 hektare, atau meningkat sekitar 13 kali lipat hanya dalam waktu satu bulan.

Sementara di lokasi Kedua, reklamasi yang semula seluas 13 hektare bertambah sekitar 5 hektare, sehingga total keseluruhan reklamasi di kawasan tersebut mencapai ±31,5 hektare. ABl menilai perluasan ini menunjukkan aktivitas yang masif dan dilakukan secara terbuka,disertai dengan dampak lingkungan yang kian meluas.

“Pencemaran perairan semakin terlihat,dan sejumlah keramba nelayan tradisional
terancam, termasuk keberadaan dua pelabuhan tambat nelayan yang berpotensi terjepit oleh reklamasi. Berdasarkan informasi lapangan, salah satu pelabuhan bahkan terancam harus direlokasi,” kata Soni Riyanto, Ketua Akar Bhumi Indonesia, Jum’at (9/1/2026).

Dalam verifikasi ini, ABl juga menemui nelayan yang masih beraktivitas di sekitar lokasi. Namun, ABl tidak dapat mengambil pernyataan resmi karena nelayan mengaku berada dalam situasi tekanan dan intimidasi.

ABl juga menemukan adanya pemberian ganti rugi kepada sebagian nelayan, tetapi nilainya dinilai tidak sepadan dengan dampak kerugian jahgka panjang yang mereka alami.

ABI menyesalkan lambatnya respons pemerintah, mengingat pada 2 Desember2025 ABI telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup, serta menyurati BP Batam Kepala Badan Pengusahaan (BP)Batam Amsakar Achmad.

Bahkan dalam wawancara awak media pada 3 Desember 2025, Kepala BP Batam sempat menyampaikan rencana untuk turun melakukan inspeksi lapangan, namun hingga kini hal itu belum terealisasi.

“Keterlambatan penanganan ini berdampak langsung pada semakin meluasnya kerusakan lingkungan. Pemerintah harus segera turun dan melakukan verifikasi menyeluruh,” tegas Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia.

ABI menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 12025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 47 yang mengatur perluasan wilayah dan ketentuan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk meningkatkan daya saing ekonomi.

BP Batam memiliki mandat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk dalam proses penerbitan perizinan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan justru semakin masif, salah satunya melalui aktivitas reklamasi pesisir.

“Melihat reklamasi yang begitu vulgar dan terbuka di Tanjung Tritip, muncul pertanyaan besar: siapa pihak yang berada di balik aktivitas ini?” ujar Hendrik.

Berdasarkan pendalaman ABI, reklamasi ini diduga kuat diperuntukkan bagi pengembangan properti atau perumahan. ABI menilai perlu dilakukan perhitungan valuasi lingkungan secara serius, mengingat kerusakan ekosistem pesisir di Batam berbanding lurus dengan penurunan pendapatan nelayan dan hilangnya sumberdaya alam.

Sebagai ilustrasi, biaya pemulihan terumbu karang dapat mencapai Rp14 juta per meter persegi untuk perawatan lima tahun, sementara nilai ekonomi lahan hasil reklamasi kerap tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

ABI mengingatkan bahwa dampak reklamasi tidak hanya menyangkut lingkungan dan masyarakat pesisir, tetapi juga daya dukung dan daya tampung Kota Batam, termasuk risiko banjir serta kerentanan kawasan pesisir terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim.

Sebagai wilayah kepulauan kecil, Batam memiliki risiko ekologis tinggi apabila pembangunan dilakukan tanpa kajian lingkungan yangkomprehensif.

“Reklamasi memang dimungkinkan dalam konteks tertentu, namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Batam benar-benar membutuhkan reklamasi sebesarini? Jangan sampai pembangunan properti mengorbankan ekologi dan masyarakat, sementara manfaat ekonominya tidak sebanding dan justru berisiko di masa depan,” tegas Hendrik.

Aktivitas tersebut diduga melanggar sedikitnya empat regulasi lingkungan hidup, yaitu:

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum demi melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir Batam.

Komentar