Asiapelago.com | Batam – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau akan mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk segera menyegel aktivitas cut and fill yang berlangsung di kawasan Sei Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kegiatan tersebut dinilai tidak transparan dan menimbulkan dugaan kuat pelanggaran perizinan serta potensi kerusakan lingkungan.
Ketua Divisi Investigasi LSM GIAS Kepri, Rifki, mengatakan hingga saat ini tidak ditemukan papan plang proyek di lokasi kegiatan, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap aktivitas pembangunan yang menggunakan lahan dan berdampak terhadap lingkungan.
“BP Batam seharusnya bersikap tegas dan terbuka. Jika kegiatan cut and fill ini tidak mengantongi izin, maka wajib disegel dan dihentikan. Namun jika memang memiliki izin resmi, seharusnya dipasang papan plang proyek agar masyarakat mengetahui dasar hukum kegiatan tersebut,” tegas Rifki, Senin.
Menurutnya, aktivitas cut and fill tanpa keterbukaan perizinan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sekaligus menimbulkan dampak lingkungan serius seperti perubahan kontur tanah, sedimentasi, hingga ancaman banjir bagi kawasan sekitar. Kondisi ini, kata Rifki, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan dan penindakan.
LSM GIAS Kepri menilai BP Batam memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pengawasan lahan di Batam. Karena itu, pembiaran terhadap kegiatan yang diduga tidak berizin akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penegakan aturan.
“Ketiadaan papan plang proyek merupakan indikasi awal adanya pelanggaran administratif. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak publik untuk mengetahui legalitas sebuah kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM GIAS Kepulauan Riau memastikan akan menyurati Komisi VI DPR RI agar melakukan pengawasan terhadap kinerja BP Batam, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rifki menegaskan, langkah ini diambil demi mencegah praktik pembangunan yang dilakukan tanpa dasar hukum jelas serta berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia juga meminta seluruh aktivitas pembangunan di Batam dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada cut and fill tanpa izin, tidak boleh ada proyek tanpa papan informasi, dan tidak boleh ada pembiaran atas dugaan pelanggaran lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak BP Batam dan pihak perusahaan yang diduga terlibat untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi guna kepentingan pemberitaan yang berimbang.








Komentar