PLN Batam: Kenaikan Harga Gas PGN Hampir 35 Persen Tambah Beban Rp20 Miliar per Bulan

Asiapelago.com | Batam – Kenaikan harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) hampir 35 persen kepada PLN Batam mendorong biaya produksi listrik di wilayah Batam–Bintan naik 5,6 persen dan menambah beban pembelian gas lebih dari Rp20 miliar setiap bulan. Lonjakan harga itu terjadi meski volume pemakaian gas hanya meningkat sekitar 27 persen, sehingga PLN Batam menilai penyesuaian harga bersifat sepihak dan memberatkan struktur biaya operasional pembangkitan listrik.

Dilansir dari keprisatu.com, Humas PLN Batam, Yoga, mengatakan ketergantungan tinggi pembangkit di Batam–Bintan pada gas bumi membuat setiap perubahan harga berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Akibat penyesuaian harga tersebut, perusahaan harus menanggung tambahan beban yang berpotensi menekan kemampuan menjaga tarif listrik tetap stabil bagi pelanggan dan menurunkan efisiensi operasional.

PLN Batam menyatakan telah mengirim surat protes resmi kepada PGN dan meminta agar penetapan harga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025. Perusahaan menilai kebijakan kenaikan harga ini bertolak belakang dengan komitmen yang disampaikan Menteri ESDM pada pertemuan November 2025, yang menyatakan pemerintah akan menurunkan harga gas untuk kebutuhan operasional PLN Batam demi menjaga keterjangkauan tarif listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

PLN Batam menegaskan persoalan ini bukan sekadar hubungan bisnis antar-BUMN, melainkan menyangkut kepentingan publik dan daya saing kawasan industri Batam dan Bintan. Jika tambahan biaya produksi tidak dapat ditekan, dikhawatirkan akan muncul tekanan terhadap tarif listrik, menurunkan daya saing industri, serta mengganggu laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Perusahaan saat ini melakukan evaluasi internal untuk meminimalkan dampak kenaikan biaya terhadap pelanggan dan membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. PLN Batam juga meminta dukungan Pemerintah Pusat serta pemangku kepentingan daerah, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar kenaikan harga gas dapat dibatalkan demi keberlanjutan pasokan listrik dan kepentingan masyarakat.

“Kenaikan harga gas hampir 35 persen ini sangat signifikan bagi PLN Batam. Dampaknya bukan hanya pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi tarif listrik jika tidak segera diselesaikan,” ujar Yoga, Jumat (6/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, PLN Batam menyatakan belum menerima tanggapan tertulis dari PGN, sementara proses komunikasi dan negosiasi masih terus diupayakan. (**/KS)

Komentar