BATAM – Kasus gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat Pesta ke ajang Pesparawi Nasional terus menjadi perhatian publik.
Di balik polemik tersebut, sorotan kini mengarah kepada Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja, Vivi Evanti Hasibuan, yang diketahui merupakan kader PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sekupang.
Nama Vivi mencuat karena perusahaannya diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp1,4 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung keberangkatan kontingen PSW Kepri ke Pesparawi Nasional. Namun, puluhan peserta justru gagal berangkat hingga memicu pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan semakin menguat karena Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, juga merupakan tokoh senior PDI Perjuangan di Kepulauan Riau.
Kedekatan keduanya sebagai kader dan tokoh di partai yang sama menjadi perhatian masyarakat, meski hingga kini belum menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.
Publik kini mempertanyakan bagaimana mekanisme penunjukan pihak pelaksana, proses penggunaan dana hibah, serta pertanggungjawaban anggaran yang telah dicairkan.
Berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aliran dana agar terang benderang dan tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah negara tersebut, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami perkara tersebut. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan yang menyatakan Vivi Evanti Hasibuan, Jumaga Nadeak, atau pihak lainnya bersalah.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.








Komentar